Berita Pilihan

Perpres Ekstremisme Baru: Pemerintah Ingat Jangan Disalahgunakan untuk Membungkam Kritik

admin ·
Perpres Ekstremisme Baru: Pemerintah Ingat Jangan Disalahgunakan untuk Membungkam Kritik

Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia pada Senin (8/5/2026) resmi menandatangani Perpres tentang Penanggulangan Ekstremisme yang menegaskan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi ancaman radikalisme serta penyebaran ideologi berbahaya. Dalam sambutan resmi, Presiden menegaskan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi keamanan nasional, bukan menjadi alat politik untuk menekan suara kritis terhadap pemerintah.

Perpres tersebut mencakup tiga pilar utama: pencegahan melalui pendidikan dan deradikalisasi, penindakan berbasis intelijen, serta rehabilitasi bagi mereka yang teridentifikasi sebagai pelaku ekstremisme. Selain itu, regulasi baru mewajibkan lembaga keamanan, termasuk Polri, untuk mengadopsi prosedur de‑eskalasi dalam menangani unjuk rasa atau demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

Baca juga:

Sementara itu, Komisi Reformasi Polri (KPRP) dalam rekomendasi terbarunya menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan pengunjuk rasa. Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menuturkan bahwa de‑eskalasi harus menjadi standar operasional utama, menggeser paradigma dari melihat pengunjuk rasa sebagai lawan menjadi warga yang berhak dilayani. Rekomendasi tersebut sejalan dengan tujuan Perpres yang menolak penggunaan kekuasaan keamanan untuk membungkam kritik.

Dalam praktiknya, KPRP juga mengusulkan standar peralatan yang lebih bersahabat, peningkatan penggunaan teknologi seperti CCTV dan video recording untuk memperkuat transparansi, serta integrasi sistem penyidikan ke dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT‑TI). Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan akses real‑time kepada publik mengenai status kasus yang mereka laporkan.

Pengamat hak asasi manusia menyambut baik langkah ini, namun tetap mengawasi implementasinya. Mereka menekankan bahwa keberhasilan Perpres Ekstremisme tidak hanya terletak pada teks regulasi, melainkan pada komitmen semua pihak untuk menegakkan prinsip kebebasan berpendapat serta menghindari penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:

Di tingkat daerah, kepolisian di Jakarta sudah mulai melatih personelnya dalam teknik de‑eskalasi, termasuk simulasi negosiasi dan penggunaan peralatan non‑letal. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jakarta, Kombes Pol. Irfan Setiawan, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan keamanan dengan cara yang menghormati hak warga, sesuai arahan Presiden dalam Perpres Ekstremisme.”

Namun, tantangan tetap ada. Beberapa aktivis menilai bahwa batas antara tindakan ekstremis dan ekspresi politik kritis masih abu‑abu. Mereka meminta kejelasan definisi dalam Perpres agar tidak terjadi penafsiran sempit yang dapat mengancam kebebasan sipil.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengusulkan pembentukan mekanisme independen yang dapat meninjau keputusan penetapan status ekstremis, sehingga prosesnya tidak menjadi monopoli aparat keamanan. Usulan ini sejalan dengan rekomendasi KPRP yang menekankan perlunya transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.

Baca juga:

Dengan landasan hukum yang kuat, Perpres Ekstremisme diharapkan menjadi instrumen efektif dalam memerangi radikalisme sekaligus melindungi ruang publik bagi warganya. Kunci keberhasilannya terletak pada sinergi antara kebijakan pusat, implementasi di lapangan, serta pengawasan independen yang memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Ke depan, pemerintah berjanji akan terus memantau dampak regulasi ini melalui laporan triwulanan yang dipublikasikan secara terbuka. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, akan ada mekanisme revisi cepat untuk menyesuaikan kebijakan dengan standar hak asasi manusia internasional.