Berita Pilihan

Debt Collector Pinjol Prank Laporan Kebakaran, Damkar Semarang Geram dan Bawa ke Ranah Hukum

admin ·
Debt Collector Pinjol Prank Laporan Kebakaran, Damkar Semarang Geram dan Bawa ke Ranah Hukum

Berita Pilihan 25 April 2026 – Sabtu (25/4/2026) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengumumkan langkah tegas setelah menerima laporan kebakaran palsu yang diduga dipraktekkan oleh seorang debt collector pinjol. Laporan tersebut mengklaim adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman, sehingga dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi pada sore hari Kamis (23/4/2026).

Setibanya di tempat, petugas menemukan tidak ada jejak api sama sekali. Pemilik warung, yang tengah mengelola usaha kecilnya, mengaku mendapat tekanan terkait tunggakan pinjaman online sejak 2020. Menurutnya, laporan kebakaran itu dibuat untuk menakut‑nuti agar ia segera melunasi utangnya sekitar Rp 2 juta.

Baca juga:

“Layanan darurat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami tidak dapat menerima tindakan seperti ini,” ujar Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, dalam konferensi pers di kantor Damkar. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad baik meski telah diberikan kesempatan untuk datang, mengakui kesalahan, dan meminta maaf secara langsung.

Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar, menjelaskan prosedur standar yang diikuti: laporan masuk melalui call center, dua unit mobil dikerahkan dalam waktu 15 menit, dan tim melakukan inspeksi menyeluruh. “Setelah dicek, tidak ada kebakaran. Kami kemudian menghubungi pemilik warung untuk memastikan kebenaran laporan,” jelas Tantri.

Setelah penelusuran lebih lanjut, pihak damkar menemukan bahwa nomor telepon yang digunakan untuk melaporkan kebakaran sudah tidak aktif saat dihubungi kembali. Hal ini menambah keyakinan bahwa laporan tersebut memang dimaksudkan untuk menekan pemilik warung.

Baca juga:
  • Langkah Damkar:
    1. Menerima laporan via call center.
    2. Mengirim dua unit mobil pemadam dalam 15 menit.
    3. Melakukan inspeksi lokasi.
    4. Mengonfirmasi kepada pemilik usaha.
    5. Menyiapkan laporan polisi bila terbukti palsu.

Karena pelaku tidak menuruti permintaan mediasi—yaitu datang langsung ke kantor damkar untuk klarifikasi dan permintaan maaf—Ade Bhakti menyatakan bahwa kasus ini kini masuk ke ranah hukum. “Kami sudah membuka ruang mediasi, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, kami melaporkan ke Polrestabes Semarang dan menyiapkan proses hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat,” katanya.

Polrestabes Semarang telah menerima laporan resmi dan sedang menyelidiki identitas debt collector pinjol yang terlibat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda administratif.

Insiden ini menimbulkan keprihatinan di kalangan petugas pemadam kebakaran, mengingat sumber daya yang terbatas. Damkar Semarang hanya memiliki 10 unit operasional, sehingga setiap laporan palsu mengganggu respons cepat terhadap bencana nyata.

Baca juga:

Para ahli keamanan siber dan konsumen memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat berkembang menjadi modus penagihan utang yang lebih agresif, memanfaatkan layanan darurat untuk menimbulkan tekanan psikologis. Mereka menyerukan regulasi yang lebih ketat terhadap debt collector, terutama yang beroperasi di sektor pinjaman online.

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2024, namun pada saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf, sehingga proses hukum tidak diperlukan. Perbedaan sikap inilah yang membuat kasus 2026 menjadi contoh penting bagi penegakan hukum dan etika penggunaan layanan darurat.

Damkar Semarang berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nomor darurat untuk kepentingan pribadi. “Kami ingin menegaskan bahwa layanan darurat adalah hak semua warga, bukan alat intimidasi,” pungkas Ade Bhakti.