Berita Pilihan

Kontroversi Pasal Bermasalah dalam Rancangan PP Tugas TNI: Kritik Sipil dan Respons Kemhan

admin ·
Kontroversi Pasal Bermasalah dalam Rancangan PP Tugas TNI: Kritik Sipil dan Respons Kemhan

Berita Pilihan 25 April 2026 – Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tugas TNI menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aparat pertahanan. Fokus utama perdebatan terletak pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah karena dapat memperluas peran militer di luar bidang pertahanan negara.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan, dokumen berukuran 69 halaman tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum bersifat final. Brigjen TNI Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menegaskan bahwa proses penyusunan dilakukan secara terbuka dan mengundang masukan publik. “Kami menghormati setiap masukan dan memastikan proses pembahasan dilakukan secara cermat,” ujar Sirait melalui pesan singkat pada 24 April 2026.

Baca juga:

Namun, koalisi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak rancangan tersebut. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai bahwa pasal-pasal dalam RPP, khususnya yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), masih mengandung ambiguitas yang dapat menimbulkan interpretasi ganda. Ia menambahkan, “Pasal 7 ayat (4) UU TNI yang menjadi dasar RPP masih dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga seharusnya pembuatan peraturan turunan menunggu keputusan konstitusional yang jelas.”

Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan utama:

  • Pasal 9 ayat (3) huruf g: Mengatur operasi bantuan yustisial, yang berpotensi menempatkan TNI dalam peran penegakan hukum sipil.
  • Pasal 7 ayat (4): Menetapkan dasar bagi OMSP, namun masih diperdebatkan konstitusionalitasnya.
  • Pasal 12: Memberikan ruang bagi TNI untuk terlibat dalam kegiatan non‑pertahanan seperti penanggulangan bencana, tanpa batasan yang jelas.

Para pengkritik khawatir bahwa formulasi yang multi‑interpretatif ini dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, serta mengancam supremasi hukum. Mereka menilai bahwa proses legislasi seharusnya menunggu hasil uji materiil Mahkamah Konstitusi, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca juga:

Di sisi lain, Kemhan menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa semua pihak dipersilakan memberikan masukan selama masa pembahasan. “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” kata Sirait.

Selain itu, beberapa pakar keamanan menilai bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan TNI dalam menghadapi ancaman non‑konvensional, seperti terorisme dan bencana alam. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa tanpa definisi yang jelas, kebijakan tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda politik tertentu.

Selama beberapa minggu terakhir, forum publik, media sosial, dan diskusi akademik dipenuhi dengan analisis kritis mengenai dampak potensial dari pasal‑pasal bermasalah ini. Sebagian kalangan menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menilai kepatuhan terhadap standar internasional.

Baca juga:

Menimbang semua sudut pandang, proses legislasi ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana demokrasi Indonesia mengelola konflik kepentingan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil. Keputusan akhir mengenai pasal‑pasal tersebut akan sangat menentukan arah hubungan sipil‑militer di masa depan.

Dengan terus berlanjutnya dialog publik dan evaluasi konstitusional, diharapkan rancangan PP tugas TNI dapat menghasilkan regulasi yang jelas, proporsional, dan menghormati prinsip demokrasi.