Kontroversi Pasal TNI dalam Rancangan PP Tugas Militer: Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia
Berita Pilihan 25 April 2026 – Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menimbulkan sorotan tajam. Beberapa pasal dalam draft tersebut, khususnya pasal TNI yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan operasi bantuan yustisial, dianggap berisiko memperluas peran militer di luar ranah pertahanan negara.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen setebal 69 halaman ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Brigjen TNI Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menyampaikan bahwa proses penyusunan dilakukan secara terbuka, dengan mengakomodasi masukan publik. “Kami menghormati setiap masukan dan memastikan proses pembahasan dilakukan secara cermat dan terbuka,” ujar Rico dalam pernyataan resmi kepada media pada 24 April 2026.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak rancangan tersebut. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti bahwa pasal TNI yang menjadi fokus kritik merupakan bagian dari pasal 7 ayat (4) UU TNI, yang sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi. Menurut Isnur, proses pembuatan aturan turunan seharusnya menunggu hasil uji konstitusionalitas terlebih dahulu, bukan dilakukan secara paralel.
Berikut adalah beberapa poin kontroversial yang diidentifikasi oleh kalangan sipil:
- Pasal 9 ayat (3) huruf g: Mengatur operasi bantuan yustisial, yang dapat menimbulkan tumpang tindih antara peran militer dan peradilan sipil.
- Pasal tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Membuka ruang interpretasi luas bagi TNI untuk terlibat dalam operasi non‑pertahanan, seperti penanganan bencana atau keamanan dalam negeri.
- Klausul multi‑interpretatif: Beberapa istilah dalam draft tidak didefinisikan secara jelas, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Isnur menuduh pemerintah menyusun RPP secara tertutup untuk menghindari perdebatan publik. “Substansi yang terdapat di dalam rancangan peraturan pemerintah mengenai tugas TNI justru semakin berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, dan pelindungan konstitusional warga negara,” ujarnya.
Berbagai lembaga sosial masyarakat lainnya, termasuk LSM yang tergabung dalam koalisi reformasi keamanan, juga mengkritik potensi perluasan wewenang militer. Mereka menekankan bahwa fokus utama TNI harus tetap pada pertahanan negara, bukan pada penegakan hukum atau tugas sipil lainnya.
Berikut tabel ringkas yang menampilkan pasal‑pasal yang dipermasalahkan serta implikasi yang diidentifikasi:
| Pasal | Isi Utama | Implikasi |
|---|---|---|
| Pasal 9 ayat (3) huruf g | Operasi bantuan yustisial | Potensi tumpang tindih dengan lembaga peradilan, mengaburkan batas sipil‑militer. |
| Pasal tentang OMSP | Operasi militer selain perang | Memberi ruang bagi TNI terlibat dalam keamanan dalam negeri dan penanggulangan bencana tanpa definisi jelas. |
| Klausul interpretatif | Istilah tidak didefinisikan | Menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka peluang penyalahgunaan wewenang. |
Dalam menanggapi kritik tersebut, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proses penyusunan RPP melibatkan panitia antar‑kementerian (PAK) dan bahwa setiap masukan akan dipertimbangkan secara matang. Namun, para aktivis menilai langkah tersebut masih belum cukup, mengingat proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi belum selesai.
Observasi para pakar hukum menunjukkan bahwa pengesahan pasal TNI yang tidak jelas dapat mengganggu supremasi sipil. Mereka mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menegaskan bahwa pertahanan adalah satu‑satu bidang eksklusif militer, sementara penegakan hukum dan urusan sipil berada di bawah wewenang lembaga sipil.
Sejumlah ahli keamanan menambahkan bahwa perluasan tugas TNI ke ranah non‑pertahanan dapat menimbulkan ketegangan dengan aparat kepolisian, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi militer. Mereka menyarankan agar pemerintah melakukan revisi substansial terhadap draft tersebut, dengan melibatkan stakeholder luas, termasuk akademisi, LSM, dan perwakilan masyarakat.
Ke depan, proses pembahasan RPP diperkirakan akan terus berlangsung hingga akhir tahun 2026. Pemerintah diharapkan dapat menyajikan versi final yang jelas, transparan, dan sejalan dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Dengan demikian, keberlanjutan debat publik mengenai pasal TNI ini menjadi indikator penting bagi kualitas tata kelola legislatif di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi untuk menghasilkan regulasi yang melindungi kepentingan nasional tanpa mengorbankan nilai‑nilai demokratis.