Berita Pilihan

Sidang Militer Andrie Yunus: Kontroversi Dendam Pribadi, Ancaman Hak Saksi, dan Tuntutan Reformasi

admin ·
Sidang Militer Andrie Yunus: Kontroversi Dendam Pribadi, Ancaman Hak Saksi, dan Tuntutan Reformasi

Berita Pilihan 01 Mei 2026 – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar persidangan perdana pada 29 April 2026 atas kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat anggota aktif BAIS TNI — Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka — didakwa melakukan penganiayaan berat berencana dengan motif dendam pribadi. Sidang ini segera menjadi sorotan publik karena dakwaan yang dianggap terlalu sempit oleh kelompok sipil.

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku menurunkan cairan berbahaya dari sepeda motor ke arah Andrie Yunus yang sedang melanjutkan program siniar di kantor YLBHI. Penyelidikan awal mengidentifikasi empat pelaku lapangan, namun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan temuan independen yang mencakup 16 orang terlibat, termasuk kemungkinan perintah dari atasan yang belum disidangkan.

Baca juga:

Kelompok sipil, termasuk KontraS, TAUD, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menolak proses peradilan militer. Mereka berargumen bahwa penanganan oleh militer menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Andrie Yunus secara konsisten mengkritik kebijakan militer dan pelanggaran hak asasi manusia. “Motif dendam pribadi yang dijadikan satu-satunya alasan tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi keji ini,” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS.

Ketegangan meningkat ketika Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memperingatkan bahwa Andrie Yunus dapat dikenai sanksi pidana hingga sembilan bulan penjara jika menolak menjadi saksi. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi langsung terhadap korban. “Ancaman itu menjadikan Andrie korban kedua kalinya,” kata Ardi Manto Adiputra dari IMPARSIAL.

Berbagai organisasi sipil menekankan bahwa hak menolak menjadi saksi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta konstitusi. Julius Ibrani, Direktur Indonesia Risk Centre, menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap saksi melanggar prinsip keadilan dan menambah rasa takut pada korban. “Tidak ada pihak yang berhak memaksa Andrie memberikan kesaksian di pengadilan militer,” tambahnya.

Baca juga:

Selain tuntutan perlindungan saksi, koalisi meminta agar seluruh proses dipindahkan ke peradilan umum. Mereka beralasan bahwa pengadilan militer cenderung menutup ruang investigasi terhadap atasan atau perancang kebijakan yang mungkin memberi perintah. Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kurangnya pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur komando TNI, serta menolak narasi bahwa pelaku bertindak secara individu karena “dendam pribadi”.

Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh koalisi:

  • Penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di pengadilan militer merupakan hak konstitusional.
  • Ancaman pidana terhadap saksi dianggap intimidasi dan melanggar UU perlindungan saksi.
  • Investigasi independen mengindikasikan keterlibatan lebih dari empat pelaku.
  • Reformasi peradilan militer diperlukan untuk menghapus impunitas.
  • Pengalihan kasus ke peradilan umum diharapkan memberikan transparansi dan akuntabilitas.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menambahkan bahwa peristiwa ini mengancam kebebasan ruang sipil dan prinsip negara hukum. “Jika kasus ini dibiarkan di ruang militer, maka preseden impunitas akan terus berlanjut,” ujar Rizky Argama, Direktur Eksekutif PSHK.

Baca juga:

Hingga kini, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan, tetapi belum menghasilkan penetapan terhadap pihak-pihak yang memberi perintah. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan jaminan perlindungan menyeluruh kepada Andrei Yunus, meski ancaman hukuman tetap menjadi beban psikologis.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi upaya reformasi peradilan militer Indonesia. Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan pengadilan militer pada tahap selanjutnya akan menjadi indikator apakah Indonesia siap menegakkan keadilan tanpa memihak kepentingan institusi. Tekanan dari koalisi masyarakat sipil terus meningkat, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan penuh terhadap hak korban.

Seiring berjalannya sidang, publik menantikan keputusan apakah Andrie Yunus akan dipaksa menjadi saksi atau apakah peradilan umum akan mengambil alih kasus ini. Apa pun hasilnya, kasus penyiraman air keras ini telah membuka kembali perdebatan tentang peran militer dalam sistem peradilan, perlindungan saksi, dan kebutuhan mendesak akan reformasi hukum di Indonesia.