Berita Pilihan

Kontroversi kasus Chromebook: Istri Nadiem Minta Audiensi, Tim Kuasa Laporkan Hakim, dan DPR Dihimbau Hati-hati

admin ·
Kontroversi kasus Chromebook: Istri Nadiem Minta Audiensi, Tim Kuasa Laporkan Hakim, dan DPR Dihimbau Hati-hati

Berita Pilihan 23 April 2026 – Jakarta – Perseteruan seputar kasus Chromebook kembali mengemuka setelah istri mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim, mengajukan surat permohonan audiensi ke Komisi III DPR. Permohonan tersebut sekaligus meminta perlindungan hukum terkait dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Surat audiensi yang diserahkan pada Selasa, 21 April 2026, menuntut Komisi III agar menelaah secara mendalam dugaan manipulasi dalam proses pengadaan tersebut. Keluarga berharap DPR dapat menjadi saksi independen yang menyoroti potensi intervensi politik dalam penegakan hukum.

Baca juga:

Menanggapi hal ini, Lucius Karus, peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), memperingatkan bahwa DPR harus berhati-hati dalam menerima pengaduan yang dapat berujung pada intervensi. “Jika DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan memanggil pihak kejaksaan, hal itu dapat dianggap sebagai campur tangan dalam proses peradilan,” ujar Lucius dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22 April 2026). Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif seharusnya tidak melampaui batas fungsi konstitusionalnya dan membiarkan proses yudikatif berjalan bebas.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengambil langkah lain dengan melaporkan lima hakim yang memimpin majelis dalam perkara tersebut. Laporan yang disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, serta Ketua Komisi III DPR. Lima hakim yang dilaporkan meliputi Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah dan anggota majelis Eryusman, Sunoto, Mardiantos, serta Andi Saputra.

Menurut Ari Yusuf Amir, juru bicara tim penasihat hukum, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim, terutama terkait pembatasan waktu pengajuan alat bukti bagi tim pembela. “Majelis memberi tiga hari kepada penasihat hukum, sedangkan jaksa penuntut diberi lebih dari 50 saksi dalam 53 hari kerja,” ujarnya. Ari menambahkan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (o) jo Pasal 150 ayat (k) KUHAP.

Baca juga:

Di sisi lain, Nadiem Makarim sendiri memberikan pernyataan emosional setelah sidang lanjutan pada Senin, 5 Januari 2026, terkait tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arif (Ibam), salah satu terdakwa dalam kasus yang sama. Nadiem menegaskan kebingungan dan kesedihan atas hukuman berat yang dijatuhkan kepada Ibam, yang menurutnya adalah profesional muda yang menolak tawaran kerja di perusahaan teknologi global demi mengabdi pada negara. “Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” kata Nadiem.

Selain pernyataan tersebut, tim advokat Nadiem secara serempak memutuskan tidak hadir dalam sidang lanjutan pada Rabu, 22 April 2026. Keputusan ini menambah ketegangan, mengingat majelis hakim menunda persidangan selanjutnya karena terdakwa sedang menjalani perawatan medis. Juru bicara Kejaksaan, Roy Riadi, menyatakan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para advokat, sementara tim kuasa hukum menegaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh prosedur medis dan kebutuhan penyesuaian jadwal pembuktian.

Kasus pengadaan Chromebook ini melibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, termasuk Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan. Dugaan aliran dana korupsi mencakup penerimaan Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang diduga berasal dari investasi Google.

Baca juga:

Dengan beragam aksi – mulai dari permohonan audiensi oleh istri, laporan terhadap hakim, hingga pernyataan publik Nadiem – dinamika kasus Chromebook menjadi sorotan utama di parlemen dan publik. Formappi menegaskan bahwa intervensi politik dapat merusak independensi peradilan, sementara tim kuasa hukum menuntut perlindungan hak-hak konstitusional terdakwa.

Ke depannya, Komisi III DPR dihadapkan pada dilema antara memenuhi aspirasi keluarga terdakwa dan menjaga batasan konstitusionalnya. Pengawasan yang ketat terhadap proses hukum menjadi krusial untuk memastikan keadilan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik.