Berita Pilihan

Prabowo Teken Perpres Ekstremisme: Langkah Komprehensif Cegah Terorisme

admin ·
Prabowo Teken Perpres Ekstremisme: Langkah Komprehensif Cegah Terorisme

Berita Pilihan 04 Mei 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Senin, 4 Mei 2026. Penandatanganan yang berlangsung di Istana Negara ini menandai komitmen pemerintah untuk melindungi hak warga negara atas rasa aman melalui strategi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Perpres tersebut, yang kemudian dikenal sebagai Perpres Ekstremisme, menetapkan kerangka kerja nasional selama empat tahun, yakni 2026‑2029. Dokumen resmi yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara menjelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan mencakup keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melancarkan aksi terorisme. Definisi terorisme sendiri meliputi tindakan yang menimbulkan rasa takut secara meluas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta merusak infrastruktur vital, baik itu strategis, lingkungan hidup, maupun fasilitas publik.

Baca juga:

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Perpres menetapkan dua mekanisme utama: Rencana Aksi Nasional (RAN PE) dan Rencana Aksi Daerah (RAD PE). RAN PE menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara RAD PE mengadaptasi kebijakan nasional ke tingkat daerah. Sebuah sekretariat bersama dibentuk untuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta memantau dan mengevaluasi hasil secara periodik.

Perpres menyebutkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan RAN PE:

  • Kesiapsiagaan Nasional
  • Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan
  • Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja
  • Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak
  • Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik
  • Deradikalisasi
  • Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan
  • Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
  • Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

Setiap tema dirancang untuk memperkuat daya tahan sosial, meningkatkan kapasitas ekonomi, serta memperluas jaringan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta. Misalnya, tema Deradikalisasi menitikberatkan pada program rehabilitasi bagi individu yang terpapar ideologi radikal, sedangkan tema Komunikasi Strategis menekankan pentingnya penyebaran informasi yang akurat melalui media tradisional dan digital.

Baca juga:

Dalam hal pendanaan, Perpres mengatur tiga sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Alokasi anggaran diharapkan dapat menutup biaya operasional sekretariat bersama, program pelatihan, serta kegiatan pencegahan di tingkat komunitas.

Selain Perpres Nomor 8, Prabowo juga menandatangani Perpres Nomor 9 Tahun 2026 yang menambah Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Penambahan deputi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menanggulangi ancaman terorisme, sekaligus mempercepat respon terhadap situasi darurat.

Para pakar keamanan menilai bahwa langkah legislasi ini merupakan upaya penting untuk menutup celah kebijakan yang selama ini bersifat terfragmentasi. Dengan menegaskan peran aktif seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta—Perpres Ekstremisme berpotensi meningkatkan efektivitas pencegahan terorisme di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga:

Implementasi RAN PE dan RAD PE diharapkan dapat dimulai dalam waktu enam bulan setelah peraturan diundangkan, dengan laporan capaian yang disampaikan secara berkala kepada Presiden. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan, termasuk publikasi hasil evaluasi kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, penandatanganan Perpres Ekstremisme oleh Presiden Prabowo Subianto menandakan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman ekstremisme dan terorisme. Dengan strategi yang komprehensif, pendanaan yang terjamin, serta kolaborasi multi‑pemangku kepentingan, diharapkan Indonesia dapat memperkuat ketahanan nasional dan menjaga rasa aman bagi seluruh warganya.