Berita Pilihan

Skandal dokter Palembang: Suami Tipu, Harta Rp1 Miliar Menghilang!

admin ·
Skandal dokter Palembang: Suami Tipu, Harta Rp1 Miliar Menghilang!

Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Seorang dokter berinisial PT (37) di Palembang menjadi korban penipuan beruntun yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AH. Selama empat tahun pernikahan, AH menyembunyikan identitas asli dan menggelapkan harta kekayaan sang istri, mengakibatkan kerugian mencapai satu miliar rupiah.

PT awalnya tidak mencurigai apa‑apa. Rumah tangganya terawat, dan AH selalu menampilkan citra sosok yang bertanggung jawab. Namun, pertengkaran hebat yang terjadi beberapa waktu lalu membuka tabir kelam. AH secara tidak sengaja mengaku bahwa ia sudah memiliki istri dan anak sebelum menikah dengan PT, memicu kecurigaan yang kemudian dibuktikan dengan penemuan KTP ganda.

Baca juga:

Setelah menemukan KTP lain yang berisi nama, alamat, serta status lajang, PT melaporkan kasus ini ke kepolisian. Pemeriksaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang mengonfirmasi bahwa data yang dipakai AH untuk menikah tidak sinkron dengan data resmi pemerintah. Kuasa hukum PT, Suwito, menjelaskan bahwa AH menggunakan KTP palsu untuk menutupi pernikahan sebelumnya.

Modus operandi AH meluas ke penggelapan aset. Ia menggadaikan ruko, rumah, dan mobil milik PT dengan total nilai mencapai Rp1 miliar. Uang hasil gadai tersebut tidak kembali kepada sang istri, melainkan dialihkan ke keluarga pertama AH. Bahkan, AH membeli tanah dan mobil baru dengan dana hasil penggelapan tersebut.

Berikut rangkuman kronologis kejadian:

Baca juga:
  • 2019: AH menikahi PT menggunakan KTP palsu berstatus lajang.
  • 2020‑2022: AH mulai menggadaikan properti PT secara bertahap.
  • 2023: PT menemukan KTP ganda milik AH.
  • Mei 2026: PT melaporkan kasus ke kepolisian; penyidikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang dimulai.

Kasus ini kini berada dalam proses penyelidikan. Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menyatakan bahwa barang bukti dan keterangan saksi sedang dikumpulkan, dan pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Jika terbukti, AH dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  3. Pasal 35 Undang‑Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.
  4. Pasal 95B Undang‑Undang No 24 Tahun 2013 tentang manipulasi data kependudukan.

Ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara, ditambah denda yang signifikan. Selain tuntutan pidana, PT berhak menuntut ganti rugi perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita selama empat tahun pernikahan.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi identitas dalam pernikahan serta perlunya edukasi tentang bahaya penggunaan dokumen palsu. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memeriksa keabsahan dokumen pasangan, terutama KTP, serta mengawasi transaksi keuangan bersama pasangan.

Dengan semakin banyaknya kasus penipuan serupa, aparat penegak hukum di Palembang berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap praktik manipulasi data kependudukan. Sementara itu, PT berharap proses hukum dapat memberi keadilan dan menjadi peringatan bagi pelaku serupa.