Berita Pilihan

Sopir Angkot Ditilang Karena Lawan Arah, Akibatnya Mobil Lain Rusak dan Diselesaikan Damai

admin ·
Sopir Angkot Ditilang Karena Lawan Arah, Akibatnya Mobil Lain Rusak dan Diselesaikan Damai

Berita Pilihan 25 April 2026 – Bandung, 25 April 2026 – Sebuah insiden lalu lintas yang melibatkan sopir angkot berujung pada kerusakan mobil pribadi setelah sang pengemudi ditegur karena melanggar aturan lawan arah. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video singkatnya tersebar di media sosial, memicu perdebatan tentang disiplin pengemudi umum dan tanggung jawab perusahaan transportasi.

Menurut keterangan saksi mata, pada pukul 07.20 WIB di KM 144,800 Jalan Tol Padaleunyi, sebuah angkot yang melaju melawan arus lalu lintas menabrak sebuah mobil Toyota Sienta yang sedang melaju searah. Sopir angkot, yang diketahui bernama Acep Jamaludin, awalnya mendapat peringatan dari petugas lalu lintas karena melanggar jalur lawan arah. Setelah diminta mengubah posisi, ia kembali melaju ke arah yang sama dan menabrak mobil tersebut, menyebabkan goresan pada bagian samping kiri kendaraan pribadi.

Baca juga:

Korban, Ilyas, melaporkan kerusakan kepada pihak kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung (Satlantas) segera menindaklanjuti laporan, memanggil kedua belah pihak untuk mediasi di kantor Gakkum Satlantas pada hari yang sama. Kanit Gakkum Satlantas, AKP Fiekry Adi Perdana, menjelaskan proses mediasi berlangsung secara tertib, dengan masing‑masing pihak menyampaikan pernyataan tertulis.

Selama pertemuan, pihak PT Bhineka Sangkuriang Transport, perusahaan yang mempekerjakan Acep Jamaludin, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada korban dan berjanji menanggung biaya perbaikan mobil yang rusak. Manajer operasional perusahaan, Anwar Kustiawa, menambahkan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan dalam melakukan pembinaan driver. “Kami menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan standar keselamatan, termasuk pelatihan rutin tentang aturan lalu lintas dan disiplin mengemudi,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, terutama pada jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi. “Lawan arah bukan hanya melanggar hukum, tetapi menimbulkan bahaya signifikan bagi pengguna jalan lainnya,” kata AKP Fiekry. Ia menambahkan bahwa selain denda administratif, pelanggaran berat seperti ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha transportasi bagi perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga:

Dalam langkah penyelesaian, PT Bhineka Sangkuriang Transport memutuskan hubungan kerja dengan Acep Jamaludin. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan serta untuk menjaga reputasi layanan transportasi publik. Sementara itu, Ilyas menerima permohonan maaf secara pribadi dan menegaskan bahwa proses perbaikan mobilnya sudah dijadwalkan pada bengkel resmi.

Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa yang terjadi sebelumnya di Tol Padaleunyi, di mana seorang sopir travel menabrak mobil pribadi pada tanggal 18 April 2026. Kedua kasus menunjukkan pola perilaku mengemudi yang tidak patuh terhadap rambu lalu lintas, serta pentingnya peran polisi dalam mediasi damai sebelum kasus berlarut ke jalur hukum.

Berikut rangkuman langkah‑langkah yang diambil oleh pihak terkait dalam penyelesaian kasus ini:

Baca juga:
  • Penegakan hukum oleh Satlantas Polrestabes Bandung.
  • Mediasi antara pihak pengemudi angkot, perusahaan transportasi, dan korban.
  • Permohonan maaf resmi dan penanggungjawaban biaya perbaikan kendaraan.
  • Pemutusan hubungan kerja dengan sopir yang terlibat.
  • Penegasan kembali kebijakan pelatihan dan disiplin bagi driver.

Dengan penyelesaian damai ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Pemerintah daerah Bandung juga berencana meningkatkan intensitas patroli di jalan tol serta menambah edukasi keselamatan bagi pengemudi angkot dan transportasi umum lainnya.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa tindakan cepat, mediasi profesional, dan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dapat mencegah eskalasi konflik di jalan raya, sekaligus melindungi hak korban.