Berita Pilihan

Kontroversi BFI Finance: Upaya Tarik Paksa Lexus Rp1,3 Miliar yang Dibeli Tunai Berujung Laporan Polisi

admin ·
Kontroversi BFI Finance: Upaya Tarik Paksa Lexus Rp1,3 Miliar yang Dibeli Tunai Berujung Laporan Polisi

Berita Pilihan 28 April 2026 – Surabaya – BFI Finance kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai sekitar Rp1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo. Andy mengklaim mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025, namun pada 4 November 2025 sejumlah debt collector (DC) yang mengatasnamakan BFI Finance datang ke kediamannya di Mojoklanggru Wetan dan berusaha menyita kendaraan dengan alasan adanya tunggakan kredit.

Menurut keterangan Andy, seluruh bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, serta faktur asli masih berada di tangannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada perjanjian kredit apapun, sehingga penarikan paksa tersebut tidak memiliki dasar hukum. Andy kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo, yang selanjutnya menyerahkan kasus kepada Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025.

Baca juga:

BFI Finance melalui Area Manager Surabaya, Putu Danda, membantah klaim pembelian tunai Andy. Putu menyatakan bahwa mobil Lexus RX350 terdaftar dalam kontrak pembiayaan BFI Finance dengan domisili hukum di Tangerang. Ia menambahkan bahwa perusahaan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan siap memenuhi panggilan kepolisian.

Namun, ketika diminta menjelaskan perbedaan data, Putu tidak memberikan detail lebih lanjut. Andy menyoroti adanya ketidaksesuaian pada dokumen fidusia yang diajukan BFI Finance. Pada dokumen tersebut tercatat tipe kendaraan RX250, padahal tidak ada model Lexus RX250 di pasar. Selain itu, nama pemilik dalam perjanjian fidusia berbeda, yakni Adi Hosea, bukan Andy Pratomo.

Validasi di Samsat Manyar Kertoarjo mengonfirmasi bahwa BPKB dan STNK fisik milik Andy mencantumkan tipe Lexus RX350 dan nama pemilik yang sesuai. Hasil verifikasi tersebut memperkuat klaim kepemilikan sah Andy atas kendaraan.

Baca juga:

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan hukum. Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai tindakan penarikan paksa dapat masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 448 KUHP yang baru, yang menekankan unsur “memaksa” sebagai elemen utama delik. Ia juga mengacu pada Pasal 17 ayat 1 KUHP yang menyatakan percobaan kejahatan tetap merupakan pelanggaran.

BFI Finance kemudian mengeluarkan pernyataan resmi melalui Corporate Communication, Rizky Adelia Risyani, yang menegaskan bahwa seluruh prosedur yang diambil telah sesuai SOP perusahaan dan regulasi yang berlaku. Rizky menambahkan bahwa BFI Finance terus berkoordinasi dengan regulator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perlindungan konsumen untuk menyelesaikan permasalahan.

Berikut ini rangkuman tujuh fakta penting terkait kasus penarikan paksa Lexus oleh DC BFI Finance:

Baca juga:
  • Andy Pratomo membeli Lexus RX350 secara tunai seharga Rp1,3 miliar pada September 2025.
  • Debt collector BFI Finance datang ke rumah Andy pada 4 November 2025 dan berusaha menyita mobil dengan alasan tunggakan kredit.
  • Dokumen fidusia yang diajukan BFI Finance mencantumkan tipe kendaraan RX250 yang tidak ada serta nama pemilik yang berbeda.
  • Verifikasi di Samsat Manyar Kertoarjo menegaskan keabsahan BPKB, STNK, dan faktur milik Andy.
  • Polisi mencatat laporan Andy pada 8 Desember 2025 dan kini menangani kasus sebagai dugaan perampasan paksa.
  • Kuasa hukum korban menyatakan tindakan DC berpotensi menjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 448 KUHP.
  • BFI Finance berjanji akan mematuhi proses hukum, memenuhi panggilan kepolisian, dan berkoordinasi dengan regulator.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam industri pembiayaan kendaraan, khususnya terkait akurasi data nasabah dan prosedur penagihan. Jika terbukti adanya kesalahan administratif atau tindakan paksa, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif sekaligus tuntutan pidana. Selain itu, reputasi BFI Finance dapat terpengaruh signifikan, mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan menjadi faktor penting dalam mempertahankan pangsa pasar.

Sejauh ini, BFI Finance belum mengungkapkan apakah dokumen yang tidak sesuai merupakan kesalahan internal atau manipulasi eksternal oleh pihak debt collector. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut bersama regulator, dan menegaskan komitmen untuk melindungi hak konsumen.

Dengan meningkatnya sorotan media dan publik, penyelesaian yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap sektor pembiayaan di Indonesia.