PRT Cuti THR: Hak Baru Pekerja Rumah Tangga yang Wajib Diketahui Pemberi Kerja
Berita Pilihan 22 April 2026 – Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah legislasi ini menandai tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dengan pengesahan tersebut, PRT kini memiliki hak resmi atas cuti, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pasal 15 UU PPRT menegaskan serangkaian hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Di antaranya, PRT berhak menjalankan ibadah, memperoleh jam kerja yang manusiawi, dan menikmati waktu istirahat yang cukup. Namun yang paling menonjol adalah hak untuk memperoleh PRT cuti THR serta upah yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Pasal 16 mengatur skema pembiayaan jaminan sosial kesehatan. Pemerintah pusat maupun daerah dapat menanggung iuran bagi PRT yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Bagi PRT yang tidak masuk dalam kategori tersebut, iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja. Demikian pula, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja.
Berikut rangkuman delapan kewajiban utama pemberi kerja yang termuat dalam Pasal 18 UU PPRT:
- Membayar upah secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan.
- Memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sesuai besaran dan jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian.
- Menyediakan waktu istirahat harian dan cuti tahunan yang layak.
- Menjamin hak PRT untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing‑masing.
- Menyediakan akomodasi yang layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu.
- Memberikan akses ke jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan iuran yang ditanggung pemerintah atau pemberi kerja.
- Memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja.
- Memberikan bantuan sosial, makanan sehat, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup PRT.
Selain hak‑hak tersebut, UU PPRT juga menegaskan hak PRT untuk mengakhiri hubungan kerja bila pemberi kerja tidak memenuhi kesepakatan. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi PRT yang selama ini beroperasi di sektor informal dengan sedikit atau tanpa perlindungan hukum.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini secara cepat. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merinci besaran upah, THR, serta mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Pengesahan UU PPRT dipandang sebagai kemenangan bagi gerakan hak asasi perempuan serta organisasi pekerja rumah tangga. Pihak-pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (LPK) dan serikat pekerja, menyambut baik langkah ini dan menantikan pelaksanaan yang konkret di lapangan.
Implementasi UU PPRT akan memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah berencana meluncurkan program sosialisasi kepada jutaan pemberi kerja, baik individu maupun agensi penyedia tenaga kerja, untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang hak dan kewajiban baru.
Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menandai era baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor rumah tangga. Hak atas cuti, THR, serta jaminan sosial kini menjadi standar yang harus dipenuhi, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan bagi PRT di seluruh Indonesia.