Polisi DIY Periksa Oknum Hakim yang Klaim Namanya Dicatut dalam Daycare Little Aresha Yogyakarta
Berita Pilihan 01 Mei 2026 – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, pada Kamis (30/4/2026) mengumumkan bahwa polisi telah memintai keterangan kepada Ketua Dewan Pembina dan Penasihat Daycare Little Aresha Yogyakarta. Daycare tersebut baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah digerebek karena dugaan kekerasan dan penelantaran anak. “Kami menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Jika ada penambahan tersangka, kami akan mengeluarkan rilis terbaru,” ujar Anggoro di kompleks kepatihan Pemda DIY.
Kasus ini menarik perhatian khusus setelah seorang hakim bernama Rafid Ihsan Lubis secara terbuka membantah keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan. Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, melalui juru bicara Rohmat, mengonfirmasi bahwa hakim tersebut telah memberikan klarifikasi resmi. Menurut pernyataan yang dibacakan pada Selasa (28/4), Rafid Ihsan Lubis menegaskan bahwa namanya dicatut oleh pihak yang meminjam KTP-nya pada tahun 2021 untuk pendirian yayasan yang belum berbadan hukum.
Rafid menjelaskan bahwa pada saat itu ia masih mencari pekerjaan di Yogyakarta dan diminta oleh dua orang, Saudara Alim dan Ibu Diah, untuk meminjamkan identitas KTP. Persyaratan yang disepakati adalah bahwa setelah yayasan memperoleh status badan hukum, namanya akan dihapus dari struktur kepengurusan. “Saya membantu dengan harapan nama saya tidak lagi terdaftar setelah yayasan resmi,” ujar Rafid dalam klarifikasinya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, disebut sebagai penasihat yayasan. Universitas Gadjah Mada melalui juru bicaranya, Dr. I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa Cahyaningrum memang terlibat secara pribadi dalam pengelolaan daycare, namun institusi tidak memiliki hubungan resmi dengan yayasan tersebut. “UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta,” tegas Andi dalam pernyataannya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa rumah kontrakan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang digunakan sebagai lokasi Daycare Little Aresha, pernah dicorat-coret oleh orang tak dikenal. Kejadian ini menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan identitas dan potensi pelanggaran hukum lainnya.
Polres Daerah Yogyakarta (Polresta) melaporkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Mereka menekankan bahwa proses pendalaman fakta akan memakan waktu dan tidak dapat dipaksakan. “Kami terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” kata perwakilan Polresta.
Kasus ini menyoroti masalah penggunaan identitas pribadi dalam pendirian organisasi yang belum terdaftar secara resmi. Praktik semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama bila organisasi tersebut kemudian terlibat dalam tindakan melanggar hak anak. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap lembaga yang menyediakan layanan bagi anak wajib memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesejahteraan.
Di sisi lain, publik menuntut transparansi lebih lanjut mengenai struktur organisasi Daycare Little Aresha. Media sosial ramai dengan spekulasi dan foto-foto dokumen organisasi yang menampilkan nama-nama tokoh publik. Meskipun beberapa pihak telah memberikan klarifikasi, tekanan publik tetap kuat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan nama atau jabatan yang dapat merusak reputasi pribadi.
Hingga kini, belum ada keputusan akhir mengenai status hukum Rafid Ihsan Lubis dalam kasus ini. Namun, pernyataan resmi dari pengadilan Negeri Tais menunjukkan bahwa hakim tersebut tidak terlibat secara aktif dalam manajemen yayasan. Penyelidikan polisi akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan sosial untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak berada di bawah pengawasan hukum yang ketat.