Hari Karyuliarto Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun: Korupsi LNG Rugi Negara US$113 Juta
Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Jakarta, 4 Mei 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengukuhkan putusan terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL). Hakim menilai tindakan Karyuliarto bersama rekanannya, Yenni Andayani, telah menimbulkan kerugian negara sebesar US$113.839.186 atau sekitar Rp1,9 triliun.
Sidang vonis yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) menegaskan dua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang relevan. Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menyampaikan bahwa kerugian tersebut berasal dari proses pengadaan LNG yang tidak mengikuti prosedur tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan persetujuan dewan komisaris.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa pengadaan LNG CCL tidak didukung kajian keekonomian yang memadai, tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang terikat secara kontraktual. Kedua terdakwa dianggap menyalahgunakan kedudukan mereka untuk memfasilitasi kontrak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Kardinah (alias Karen Agustiawan) dan perusahaan Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction.
Berikut adalah rincian vonis yang dibacakan:
- Hari Karyuliarto: penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta (substitusi 80 hari kurungan bila tidak dibayar).
- Yenni Andayani: penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta (substitusi 80 hari kurungan bila tidak dibayar).
Hari Karyuliarto secara terbuka mengkritik putusan tersebut. Ia menilai hakim “sangat jahat dan tidak adil,” serta mengklaim bahwa kontrak LNG yang dipertanyakan sebenarnya memberikan keuntungan bersih sebesar US$210 juta bagi Pertamina hingga akhir 2024. Menurutnya, kerugian US$113 juta yang dijadikan dasar hukuman tidak mempertimbangkan profitabilitas kontrak di luar masa pandemi Covid‑19. “Jika kerugian itu terjadi pada masa Covid, mengapa keuntungan besar setelahnya tidak dipertimbangkan?” ujar Karyuliarto dalam konferensi pers.
Karyuliarto menambahkan bahwa keputusan bisnis tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Chief Legal Counsel Pertamina, sehingga ia berpendapat proses pengadaan tidak melanggar prosedur internal BUMN. Ia juga menyatakan niat untuk menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan kerugian yang dianggapnya tidak objektif.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian secara independen, dengan mengacu pada nilai kontrak, harga pasar LNG pada saat itu, serta manfaat ekonomi yang hilang bagi negara. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan bahwa tindakan korupsi dalam sektor energi berpotensi merusak kepercayaan investor dan menghambat upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian energi.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian mengapresiasi keputusan hakim sebagai langkah tegas melawan praktik korupsi di BUMN, sementara yang lain menyoroti pernyataan Karyuliarto tentang profitabilitas kontrak yang belum selesai dievaluasi. Media sosial dipenuhi komentar yang menuntut transparansi lebih lanjut terhadap proses pengadaan LNG dan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek energi strategis.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal Pertamina. Sebagai perusahaan milik negara terbesar di Indonesia, Pertamina diharapkan memiliki sistem kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pengawasan yang lemah dapat membuka celah bagi oknum pejabat untuk melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala miliaran dolar.
Keputusan pengadilan ini menjadi catatan penting dalam rangka menegakkan akuntabilitas di sektor energi. Dengan nilai kerugian yang mencapai lebih dari satu setengah triliun rupiah, kasus korupsi LNG ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah korupsi BUMN Indonesia. Selanjutnya, proses banding atau gugatan administratif yang diajukan Karyuliarto akan menjadi indikator sejauh mana sistem peradilan dapat menegakkan keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau ekonomi.
Secara keseluruhan, putusan terhadap Hari Karyuliarto menegaskan kembali komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang strategis. Dampak jangka panjangnya akan terlihat pada reformasi tata kelola perusahaan milik negara serta peningkatan kepercayaan investor asing terhadap iklim bisnis Indonesia.