Berita Pilihan

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 677,43 Miliar

admin ·
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 677,43 Miliar

Berita Pilihan 22 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (22 April 2026) membacakan tuntutan pidana terhadap dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama. Masing-masing terdakwa dituntut menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 677,43 miliar. Tuntutan tersebut juga mencakup ancaman penyitaan dan pelelangan harta bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berakar pada dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan fasilitas kredit di tiga bank daerah. Menurut penuntutan, ketiga terdakwa menggunakan laporan keuangan fiktif untuk memperoleh kredit sebesar Rp 1,3 triliun, yang terdiri atas Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI. Uang tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca juga:

Jaksa menilai beberapa faktor yang memberatkan, antara lain tidak adanya dukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta keuntungan yang dinikmati dari tindakan melawan hukum. Di sisi lain, faktor meringankan yang disebutkan adalah belum pernah ada catatan kriminal sebelumnya.

Selain Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, jaksa juga menuntut Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex, dengan tuntutan serupa. Namun, fokus utama pemberitaan menyoroti dua bos Sritex yang menjadi sorotan publik.

Reaksi dari kalangan eks‑karyawan Sritex menunjukkan bahwa tuntutan pidana tidak memberikan dampak signifikan bagi para pekerja. Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa “tuntutan 16 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar tidak memengaruhi hak-hak buruh, terutama mengenai pesangon dan THR yang masih belum terbayar.” Ia menambahkan bahwa sejak kurator masuk mengelola kepailitan Sritex, tanggung jawab atas pesangon dan THR berada di tangan kurator, bukan pada para mantan bos.

Baca juga:

Agus menegaskan langkah eks‑buruh kini memfokuskan diri pada penagihan lelang aset Sritex. “Kami mendesak kurator agar segera melelang aset‑aset perusahaan sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kepada buruh,” ujarnya. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban keuangan Sritex kepada karyawan yang selama ini menunggu.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Hakim menanyakan apakah terdakwa mengakui perbuatan mereka, namun persidangan masih berlanjut dengan proses pembuktian. Jaksa menegaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti yang setara dengan kerugian negara, dan jika tidak mampu, mereka akan menjalani hukuman tambahan berupa delapan tahun penjara.

Berikut rangkuman tuntutan yang dibacakan:

Baca juga:
  • Penjara: 16 tahun masing‑masing.
  • Denda: Rp 1 miliar per orang (substitusi kurungan 190 hari bila tidak dibayar).
  • Uang pengganti: Rp 677,43 miliar total untuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan.
  • Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta akan disita dan dilelang.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor industri tekstil, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fokus KPK dan lembaga penegak hukum. Kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun menimbulkan pertanyaan tentang kontrol internal dan pengawasan perbankan dalam pemberian kredit kepada korporasi besar.

Secara keseluruhan, proses hukum terhadap bos Sritex ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum yang tegas, namun juga menyoroti tantangan dalam menuntaskan hak‑hak pekerja yang terdampak. Dengan lelang aset yang diharapkan segera dilaksanakan, harapan eks‑karyawan untuk menerima pesangon dan THR yang tertunda menjadi lebih realistis.

Kasus ini masih akan terus dipantau, mengingat implikasinya terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan serta perusahaan manufaktur besar di Indonesia.