Skandal Korupsi Pokir: Ketua DPRD Magetan Suratno Ditangkap, Dana Rp 242 Miliar Disalahgunakan
Berita Pilihan 24 April 2026 – Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026) resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp 242,9 miliar. Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang menyoroti praktik penyalahgunaan dana APBD yang dialokasikan untuk aspirasi anggota DPRD selama periode anggaran 2020‑2024.
Menurut pernyataan resmi Kajari Magetan, Sabrul Iman, penyidik telah memeriksa 35 saksi, mengamankan 788 bundel dokumen, serta menyita 12 barang bukti elektronik. Bukti‑bukti tersebut dianggap cukup kuat untuk menjerat enam orang, termasuk Ketua DPRD Magetan, dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Enam tersangka yang ditetapkan meliputi:
- Suratno – Ketua DPRD Magetan (periode 2024‑2029)
- JML – Anggota DPRD Magetan (periode 2019‑2024 dan 2024‑2029)
- JMT – Anggota DPRD Magetan (periode 2019‑2024 dan 2024‑2029)
- AN – Tenaga Pendamping Dewan (TPD)
- TH – Tenaga Pendamping Dewan (TPD)
- ST – Tenaga Pendamping Dewan (TPD)
Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah Pokir yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD. Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis pada 24 pengelompokan kegiatan, dimana oknum anggota dewan menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan, persetujuan, hingga pencairan.
Beberapa temuan utama meliputi:
- Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan dikondisikan oleh jaringan orang kepercayaan milik anggota dewan.
- Praktik pemotongan dana langsung dengan dalih biaya administrasi, yang kemudian mengalir ke kepentingan pribadi.
- Pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Setelah penetapan tersangka, keenam orang tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan. Suratno terlihat emosional, bahkan menangis saat diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna pink. Penahanan awal dijadwalkan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal‑pasal berlapis dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Magetan. Warga menilai bahwa penyalahgunaan dana hibah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah. Organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik.
Keberlanjutan proses hukum masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan serta kemungkinan pengajuan banding oleh para tersangka. Sementara itu, DPRD Magetan akan mengadakan rapat internal untuk menggantikan posisi Ketua yang kini berada di balik jeruji.
Kasus korupsi Pokir ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di seluruh Indonesia bahwa penyalahgunaan dana hibah tidak akan dibiarkan begitu saja. Pengawasan internal dan eksternal diharapkan semakin ketat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.