KPK Periksa Muhadjir Effendy: Mengungkap Jejak Korupsi Kuota Haji 2022
Berita Pilihan 20 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji khusus dengan memanggil Muhadjir Effendy sebagai saksi pada 18 Mei 2026. Muhadjir, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama 20 hari pada akhir Juni hingga pertengahan Juli 2022, diminta memberikan keterangan terkait proses pembagian kuota haji pada masa kepemimpinannya.
Menurut keterangan penyidik, tujuan utama pemeriksaan adalah membandingkan mekanisme alokasi kuota haji tahun 2022 dengan pola yang terjadi pada periode 2023-2024, ketika dugaan praktik korupsi semakin menguat. “Kami ingin melihat apakah ada perbedaan signifikan antara alokasi tahun sebelumnya dengan tahun-tahun terakhir,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selama pemeriksaan, Muhadjir menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik relatif sedikit. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, ia hanya terlibat dalam proses administratif pembagian kuota haji tambahan dan tidak mengetahui adanya indikasi korupsi. “Aman, aman, aman,” ujarnya setelah sesi selesai.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir tidak berdiri sendiri. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilbert Latief, yang menjadi saksi penting dalam mengungkap alur dana dan kuota yang diduga disalahgunakan. Hilbert menjelaskan detail teknis alokasi kuota serta peran perantara dalam transaksi uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Berikut adalah susunan tersangka utama yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:
- Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex – mantan staf khusus Menag.
- Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Aziz Taba – Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Selain keempat tersangka utama, penyelidikan juga menyingkap peran perantara yang menyalurkan uang kepada Yaqut melalui Gus Alex. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu, sementara Hilbert Latief menerima USD 5 ribu pada tahun 2024. Total kerugian negara yang diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK memulai penyidikan pada Agustus 2025, menelusuri alur kuota haji dari tahun 2023 hingga 2024. Pada Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex resmi dinyatakan tersangka dan ditahan. Selanjutnya, pada Maret 2026, dua tersangka tambahan, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, juga ditetapkan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi alokasi kuota haji di Indonesia. Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota harus didistribusikan secara adil dan akuntabel, namun temuan KPK menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi penting karena posisinya yang singkat namun strategis pada tahun 2022, saat kuota haji tambahan pertama kali diusulkan. Analisis perbandingan antara alokasi 2022 dan tahun-tahun berikutnya diharapkan dapat memberikan bukti kuat tentang adanya pola korupsi yang berkelanjutan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy. Namun, penyidik menegaskan bahwa semua temuan akan dipertimbangkan dalam proses penuntutan selanjutnya, dengan harapan dapat menutup celah kebocoran dana haji dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik, menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari institusi terkait serta reformasi kebijakan alokasi kuota agar tidak terulang di masa mendatang.