Bareskrim Polri Bongkar penyelundupan HP ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo
Berita Pilihan 22 April 2026 – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan handphone ilegal yang masuk dari Tiongkok ke Indonesia dengan total nilai mencapai Rp235 miliar. Operasi penggeledahan dilakukan secara simultan di enam lokasi, termasuk beberapa ruko di Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta gudang di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Hasilnya, puluhan ribu unit ponsel serta suku cadang terkait disita, dan dua tersangka utama ditetapkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah menemukan pola impor tidak sah pada barang elektronik di beberapa titik masuk. “Arahan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan keuangan negara menjadi landasan operasi ini,” ujar Ade Safri dalam pernyataan tertulisnya pada 22 April 2026.
Penggeledahan di PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Gedangan mengungkap penggunaan perusahaan cangkang untuk memproses dokumen impor fiktif. Barang-barang yang disita berjumlah 76.756 unit, terdiri atas iPhone, ponsel Android, serta suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel. Rincian lengkap disajikan dalam tabel berikut:
| Jenis Barang | Jumlah Unit | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| iPhone | 56.557 | 225.208.000.000 |
| Ponsel Android (berbagai merek) | 1.625 | 5.387.500.000 |
| Suku Cadang (baterai, charger, kabel) | 18.574 | 4.494.300.000 |
Selain handphone, penyidik juga menemukan barang-barang lain yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti pakaian bayi dan mainan anak. Barang-barang tersebut diduga dipasarkan secara bebas melalui toko daring tanpa melewati prosedur bea cukai yang sah.
Modus operandi yang dipakai oleh sindikat meliputi praktik under invoicing, under accounting, dan undeclared. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DCP (alias P) dan SL (alias SJ), bertanggung jawab masing‑masing memasukkan barang ke dalam sistem kepabeanan dan mendistribusikannya ke pasar domestik. Kedua pelaku kini menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.
Penemuan bahwa sebagian besar ponsel ilegal masuk melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menambah kompleksitas kasus. Barang‑barang tersebut tidak dilengkapi dokumen impor resmi, sehingga menghindari tarif bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayarkan negara. Menurut data Bareskrim, nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp200 miliar, mengingat sebagian besar unit diperdagangkan dengan harga eceran yang kompetitif.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum atas pelanggaran ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara. Ade Safri menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan, terutama dalam sektor teknologi yang rawan disalahgunakan. “Kami tidak akan mentolerir praktik impor ilegal yang merugikan negara dan konsumen,” tuturnya.
Dengan penetapan dua tersangka dan penyitaan barang seluas Rp235 miliar, Bareskrim Polri berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku perdagangan gelap lainnya. Proses penyidikan masih berjalan, dan pihak berwenang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap jaringan distribusi yang lebih luas.