Kasus Chromebook: Sidang Panas Nadiem Makarim Diduga Perkaya Rp809 Miliar
Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Sidang perkara Kasus Chromebook kembali menjadi sorotan publik pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir setelah sempat menunda persidangan karena keluhan kesehatan pada hari sebelumnya. Dalam sidang tersebut, ia mengaku masih merasakan nyeri pada punggung dan memohon agar status penahanannya dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, mengingat ia memerlukan perawatan lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik serta laboratorium menunjukkan Nadiem berada dalam kondisi normal, tanpa demam. JPU menambahkan bahwa Nadiem dapat meninggalkan rumah sakit dan kembali ke ruang sidang, meski pada saat itu ia mengeluh sakit pada bagian belakang tubuh. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pertukaran argumentasi antara jaksa dan penasihat hukum Nadiem, yang sempat terjadi adu mulut di depan hakim.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Menurut penyelidikan, proses pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, sehingga diperkirakan merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Dari total kerugian, Nadiem diduga menerima uang pribadi sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang terkait dengan PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut konon berasal dari investasi Google senilai sekitar 786,99 juta dolar AS.
Berikut rincian kerugian dan dugaan keuntungan pribadi yang dilaporkan:
- Kerugian negara akibat program digitalisasi pendidikan: Rp1,56 triliun.
- Kerugian terkait pengadaan CDM yang tidak diperlukan: sekitar US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar.
- Uang yang diduga diterima Nadiem: Rp809,59 miliar.
Untuk menilai besaran kerugian, pengadilan menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan. Agung, yang kini mengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pascasarjana Universitas Indonesia, menyampaikan kritik tajam terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai bukti. Menurutnya, LHA tersebut cacat karena bersifat asumtif, tidak memenuhi standar audit keuangan negara, serta tidak didukung oleh prediksi atau bukti awal adanya kecurangan.
Agung menegaskan tiga syarat mutlak agar perhitungan kerugian negara dapat dijadikan alat bukti sah: (1) perhitungan harus dilakukan oleh BPK atau auditor eksternal yang berwenang; (2) harus ada prediksi atau bukti awal kecurangan; (3) metodologi perhitungan harus sesuai standar, seperti total loss, harga wajar, atau opportunity cost. Ia berpendapat bahwa ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi dalam audit BPKP, sehingga hasil audit Rp1,5 triliun tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, menanggapi pernyataan ahli dengan menekankan bahwa audit internal Kementerian Pendidikan dan BPKP sebelumnya tidak menemukan indikasi kecurangan, sehingga sulit bagi pihak penuntut untuk menunjukkan prediksi yang diminta Agung. Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang Nadiem terkait penunjukan Google sebagai satu-satunya pemasok perangkat Chrome berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
Di samping itu, persidangan menyoroti dinamika antara jaksa dan tim pembela. Pada sesi tanya jawab, jaksa menanyakan detail perhitungan kerugian dan mengapa Nadiem dianggap memperoleh keuntungan pribadi, sementara tim pembela menolak sebagian besar tuduhan dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti transaksi keuangan yang menghubungkan Nadiem langsung dengan PT AKAB atau Google.
Jika terbukti bersalah, Nadiem dapat dijatuhi pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Potensi hukuman dapat meliputi penjara hingga 20 tahun dan denda yang sangat tinggi, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Sidang ini diperkirakan akan berlanjut dalam minggu-minggu berikutnya, dengan fokus pada verifikasi bukti keuangan, keabsahan audit, serta pertimbangan kesehatan terdakwa. Masyarakat menantikan hasil akhir yang dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi di sektor pendidikan dan teknologi informasi.
Kesimpulannya, Kasus Chromebook tidak hanya menguji integritas seorang mantan menteri, tetapi juga menguji keteguhan sistem peradilan dalam menilai audit keuangan negara serta menyeimbangkan hak kesehatan terdakwa dengan keadilan bagi publik.