Gugatan Fadli Zon: Kubu Purbaya Bawa Kasus ke PTUN, Tedjowulan Dukung Pemerintah
Berita Pilihan 21 April 2026 – Solo, 20 April 2026 – Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbaya resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Inti perselisihan bermula dari Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026 yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta (Keraton Solo). Penunjukan itu dikeluarkan pada 18 Januari 2026, tepat setelah kematian Pakubuwono XIII, yang menimbulkan kekosongan kepemimpinan di keraton.
Kubu Purbaya menilai bahwa penunjukan tersebut melanggar prosedur adat dan hukum administrasi negara. Mereka mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan, memberikan batas waktu 90 hari untuk mendapat respons. “Jika tidak ada tanggapan atau perubahan, kami anggap keputusan itu melawan hukum dan akan melanjutkan ke PTUN,” ujar kuasa hukum Purbaya, Sigit Tolhas Mariit, dalam konferensi pers pada 19 Januari 2026.
- 18 Jan 2026: SK Menteri Kebudayaan menunjuk Tedjowulan.
- 19 Jan 2026: Kubu Purbaya mengajukan surat keberatan.
- 16 Apr 2026: Gugatan resmi didaftarkan di PTUN Jakarta.
Reaksi dari pihak yang ditunjuk, Tedjowulan, tidak bersifat defensif. Juru bicara KGPH Suryo Wicaksono menyambut langkah hukum tersebut dengan sikap terbuka. “Monggo kalau memang merasa ada yang tidak beres, silakan gugat ke pengadilan,” katanya, menambahkan dukungan penuh terhadap pemerintah. “Kerabat sekarang sebagian besar juga mendukung pemerintah, termasuk saya,” ia menegaskan.
Perseteruan internal di Keraton Solo menjadi latar belakang penting. Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, keraton terpecah menjadi dua aliran: Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purbaya. Kedua aliran belum sepakat mengenai penerus tahta, sehingga pemerintah pusat memilih menempatkan seorang figur netral, yaitu Tedjowulan, untuk mengelola program pelestarian budaya.
Analisis ahli hukum menunjukkan bahwa gugatan ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan sengketa adat yang melibatkan keputusan administratif negara. Jika PTUN memutuskan bahwa penunjukan tanpa konsultasi adat melanggar hukum, maka kementerian akan diharuskan melakukan proses yang lebih inklusif di masa mendatang.
Di sisi lain, pendapat publik terbelah. Sebagian menganggap keputusan Menteri kebudayaan sebagai upaya mempercepat revitalisasi keraton, sementara yang lain menilai langkah tersebut mengabaikan tradisi dan hak waris keluarga keraton. Media sosial ramai dengan komentar yang menyoroti pentingnya menjaga kearifan lokal sekaligus mengoptimalkan kebijakan pemerintah.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran pemerintah pusat dalam urusan internal keraton tradisional. Apakah penunjukan seorang pelaksana oleh kementerian dapat dianggap sah bila tidak ada konsensus dari pihak keraton? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat memengaruhi dinamika hubungan antara lembaga negara dan institusi kebudayaan tradisional.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Kebudayaan mengenai perkembangan terbaru setelah gugatan diajukan. Namun, sumber dalam lingkaran pemerintah menyebutkan bahwa kementerian sedang menyiapkan dokumen tanggapan untuk diserahkan ke PTUN dalam waktu dekat.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada hasil keputusan PTUN. Apabila keputusan menguatkan gugatan Purbaya, kemungkinan besar akan terjadi renegosiasi SK yang telah dikeluarkan, serta peninjauan kembali mekanisme penunjukan pelaksana kebudayaan di masa depan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dinamika politik, budaya, dan hukum berinteraksi dalam konteks Indonesia modern, mengingat nilai historis Keraton Solo yang menjadi simbol identitas Jawa.