KPAI Soroti Daycare Tak Berizin di Yogyakarta, Pemerintah Janjikan Penertiban dan Penutupan Permanen
Berita Pilihan 27 April 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti kasus daycare tak berizin yang beroperasi di Yogyakarta, menyoroti dugaan penganiayaan puluhan anak di fasilitas Little Aresha, Umbulharjo. KPAI menuntut penutupan permanen tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin resmi serta menekankan perlunya pendampingan psikososial bagi para korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional sebagai TPA, PAUD, maupun TK. “Tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya,” ujar Hasto pada Sabtu (26/4/2026) setelah rapat koordinasi bersama KPAI, kepolisian, dan dinas terkait. Pemerintah kota berjanji akan melakukan sweeping menyeluruh terhadap semua tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menyiapkan bantuan medis dan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa operasional daycare wajib memenuhi ketentuan hukum. Ia meminta respons cepat terhadap laporan masyarakat dan pendataan kembali oleh instansi terkait agar pengawasan lebih terpantau.
Menurut data sementara kepolisian, sebanyak 103 anak terdaftar di Little Aresha, dengan 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Penyiksaan yang dilaporkan meliputi pengikatan kaki dan tangan, serta penahanan anak di kamar mandi. Hingga saat ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan, ketua yayasan, dan pengasuh. Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menegaskan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa.
KPAI, melalui Komisioner Diyah Puspitarini, menuntut agar daycare tersebut ditutup permanen dan proses hukum cepat sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A. Diyah menambahkan bahwa anak korban harus mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta turun tangan mengamankan keluarga korban yang dilaporkan pernah didatangi orang tak dikenal.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui DP3AP2 telah menyiapkan langkah pemulihan yang mencakup asesmen psikologis, layanan kesehatan fisik, serta penanggung biaya penuh oleh pemerintah daerah. Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan akan memastikan bahwa trauma anak dapat diatasi secara holistik.
Selain penutupan dan penertiban, KPAI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta. Evaluasi tersebut mencakup pendataan izin usaha, pengawasan rutin, dan pembinaan bagi pengelola serta tenaga pengasuh. Diyah menekankan bahwa pola kekerasan yang terdeteksi di Little Aresha berbeda dengan temuan di daerah lain karena diduga bersifat sistematis dan berulang, sehingga perlu ditelusuri hingga ke tingkat pimpinan yayasan.
Langkah penertiban yang diambil Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan regulasi tempat penitipan anak. Dengan menindak tegas daycare tak berizin dan memberikan perlindungan penuh kepada korban, upaya bersama KPAI, kepolisian, dan pemerintah daerah berpotensi mengurangi risiko terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak, terutama yang beroperasi tanpa izin resmi. Kewaspadaan masyarakat, respons cepat otoritas, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak anak Indonesia.