Berita Pilihan

Yogyakarta Tutup 31 Daycare Tak Berizin, Pemerintah Luncurkan Gugus Tugas Penertiban

admin ·
Yogyakarta Tutup 31 Daycare Tak Berizin, Pemerintah Luncurkan Gugus Tugas Penertiban

Berita Pilihan 01 Mei 2026 – Pemerintah Daerah Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 31 daycare tak berizin setelah hasil pendataan mengungkap total 33 lokasi tanpa legalitas resmi. Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis 30 April 2026.

Arifah Fauzi menyampaikan bahwa data yang diperoleh langsung dari Walikota Yogyakarta menunjukkan adanya 37 daycare berizin dan 33 yang tidak berizin. Dari total 70 daycare yang berada di bawah pendampingan kementerian, hanya lima yang sudah memenuhi standar TARA (Tempat Penitipan Anak Ramah Anak). “Kami harus memastikan setiap tempat penitipan anak memiliki legalitas, SDM yang terlatih, sarana‑prasarana memadai, dan sistem pemantauan seperti CCTV yang dapat diakses orang tua,” ujar Arifah.

Baca juga:

Kasus paling menonjol yang memicu aksi penertiban adalah insiden kekerasan anak di daycare Little Aresha pada akhir April lalu. Polresta Yogyakarta mengidentifikasi 13 tersangka, termasuk pemilik yayasan, kepala daycare, hingga pengasuh. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa semua daycare tak berizin harus segera menghentikan operasionalnya sampai proses legalisasi selesai. “Jika tidak mau legal, jangan dibuka lagi. Ini demi melindungi hak dan keselamatan anak,” tegas Sultan.

Selain penutupan, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah struktural. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengumumkan pembentukan gugus tugas lintas kementerian—Kemenkes, Kemensos, Kemendukbangga, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenag, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Gugus ini akan menyusun portal data terpadu yang menyatukan regulasi perizinan, pendampingan, dan pengawasan daycare di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Posko pengaduan yang dibuka oleh Kemen PPPA mencatat 217 warga telah mengakses layanan bantuan. Dari jumlah tersebut, 130 warga meminta pendampingan psikologis, sementara 70 lainnya membutuhkan bantuan dalam tumbuh kembang anak. Data ini menegaskan dampak luas kasus daycare tak berizin terhadap kesejahteraan keluarga.

  • Total daycare terdata di Yogyakarta: 70 unit.
  • Daycare berizin: 37 unit.
  • Daycare tak berizin: 33 unit (termasuk 31 yang ditutup sementara).
  • Daycare yang sudah masuk dalam pendampingan TARA: 5 unit.

Langkah penutupan sementara 31 daycare tak berizin diharapkan memberi sinyal kuat kepada seluruh pelaku industri penitipan anak bahwa kepatuhan hukum bukan pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah menargetkan proses legalisasi selesai dalam enam bulan ke depan, dengan bantuan audit independen untuk memastikan standar kualitas terpenuhi.

Baca juga:

Selain penertiban, Kemen PPPA juga mendorong edukasi bagi orang tua tentang pentingnya memilih daycare berizin. Sosialisasi melalui media sosial, kampanye di sekolah, dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran akan hak anak.

Dengan kombinasi penutupan, pembentukan gugus tugas, dan pengembangan portal izin terpadu, Yogyakarta berupaya menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan standar perlindungan anak. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak yang aman dan profesional.