Bos Besar Sritex Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Denda Triliunan, dan Uang Pengganti Rp677 Miliar
Berita Pilihan 22 April 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 20 April 2026, menjatuhkan vonis berat kepada dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi dan pencucian uang, serta dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim memerintahkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Lebih signifikan, masing‑masing terdakwa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp677,43 miliar, total hampir Rp1,35 triliun bersama tiga terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum, Fajar Santoso, menguraikan modus operandi yang melibatkan manipulasi laporan keuangan Sritex. Kedua bos Sritex menggunakan data yang tidak konsisten dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memperoleh kredit jumbo dari tiga bank daerah: Bank Jateng (Rp502 miliar), Bank BJB (Rp671 miliar), dan Bank DKI (Rp180 miliar). Kredit tersebut disalurkan meski kondisi keuangan Sritex sudah tidak sehat dan perusahaan telah dinyatakan pailit.
Manipulasi tersebut tidak hanya melanggar Pasal 603 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Jaksa menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari kredit tidak langsung digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan disalurkan ke rekening pribadi, serta diinvestasikan dalam aset mewah seperti tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
Sidang juga menyingkap peran Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, yang turut dituntut dengan hukuman serupa. Selain itu, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti dalam bentuk valuta asing sebesar US$50.000, karena terbukti menerima suap dari bos Sritex untuk memuluskan proses kredit.
Berikut rangkuman tuduhan utama yang diajukan oleh jaksa:
- Manipulasi laporan keuangan untuk menipu tiga bank daerah.
- Pencucian uang melalui penempatan dana di rekening operasional Sritex.
- Pembelian aset mewah dengan dana hasil kejahatan.
- Penerimaan suap oleh pejabat bank untuk persetujuan kredit.
Kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun diperkirakan tidak dapat dipulihkan karena Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Kasus ini menimbulkan dampak luas pada sektor tekstil nasional dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Sritex, yang selama bertahun‑tahun menjadi salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, kini harus menutup operasi dan mengakhiri ribuan lapangan kerja. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memperkuat pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan publik.
Keputusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku korupsi di sektor industri. Pemerintah dan otoritas pengawas akan memperketat mekanisme evaluasi kredit dan transparansi laporan keuangan, khususnya bagi perusahaan yang mengajukan pinjaman besar kepada lembaga keuangan negara.
Dengan vonis ini, proses hukum terhadap jaringan korupsi yang melibatkan Sritex semakin mendekati penyelesaian, sekaligus membuka ruang bagi pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset terdakwa.