Harga TBS Kelapa Sawit Turun Tajam, Pemerintah dan DSI Luncurkan Kebijakan Stabilitas Pasar
Berita Pilihan 01 Juni 2026 – Kenaikan tajam harga minyak kelapa sawit di pasar global tidak diimbangi dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani. Sejak berdirinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), harga TBS di tingkat petani menurun drastis dari sekitar Rp3.700 menjadi Rp2.300 per kilogram. Penurunan ini memicu keluhan keras dari petani di wilayah Jambi, Langkat, dan Kalimantan Barat, yang kini harus menanggung biaya pupuk naik signifikan, sementara pendapatan mereka merosot.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa masih ada 123 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah standar. Ia mengingatkan seluruh PKS untuk mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan setempat. Sudaryono menambahkan bahwa DSI tidak mengambil margin dalam rantai perdagangan sawit, melainkan berperan sebagai pengelola dan pengawas yang transparan. Ia juga memuji PKS yang tetap menjual TBS sesuai harga acuan pemerintah, seperti PT Rimba Mujur Mahkota, yang membantu petani tetap bertahan.
Pemerintah juga memperkuat regulasi ekspor. Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy wajib melaporkan dokumen ekspor secara elektronik kepada DSI. Kebijakan satu pintu ini bertujuan meningkatkan pengawasan, mencegah praktik under invoicing, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis dan melindungi nilai jual produk dalam negeri.
Respons tegas pemerintah tidak hanya terbatas pada regulasi nasional. Di tingkat daerah, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menerbitkan Surat Edaran No. 37 Tahun 2026 yang melarang pabrik sawit menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak. Edaran tersebut mengharuskan pabrik mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat, serta membuka informasi harga secara transparan kepada petani. Langkah serupa diambil di Jambi, di mana ancaman pencabutan izin PKS yang menekan harga berhasil mendorong perbaikan harga, meski masih berada di kisaran Rp2.000‑Rp2.400 per kilogram.
Di sisi lain, BUMN milik negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo menunjukkan peran penting dalam menstabilkan pasar. Hingga April 2026, perusahaan tersebut telah menyerap lebih dari 1,03 juta ton TBS, meningkat 2,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, menekankan bahwa serapan TBS yang konsisten membantu menjaga perputaran ekonomi petani dan memastikan rendemen CPO tetap optimal di angka 18,69 persen. Koordinasi intensif antara BUMN, Dinas Perkebunan, dan petani menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan Permentan No. 13 Tahun 2024.
Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan – mulai dari larangan penetapan harga sepihak, laporan ekspor satu pintu, hingga intervensi langsung terhadap PKS – menunjukkan upaya terpadu pemerintah untuk menstabilkan harga TBS. Meskipun tantangan masih ada, terutama pada kepatuhan PKS di wilayah pedesaan, sinyal perbaikan harga di Jambi dan Kalimantan Barat memberikan harapan bahwa keseimbangan antara pasar internasional dan kesejahteraan petani dapat tercapai dalam jangka menengah.