KPK Selidiki Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Berita Pilihan 07 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ada tidaknya aliran uang dalam dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Hal ini dilakukan KPK setelah pihaknya mengantongi informasi usai memeriksa staf ahlinya, Robby Kurniawan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK masih dalami terkait itu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami terkait pengondisian proyek di DJKA Kemenhub dilakukan atas perintah Budi Karya Sumadi atau tidak. KPK juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan sebagai kementerian yang membawahi DJKA.
Kasus DJKA merupakan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
KPK juga mendalami dugaan adanya pemaksaan, yakni apabila para pengembang tidak memberikan dana CSR, maka izin proyek tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun.
Dalam penanganan kasus ini, KPK berusaha untuk mengungkapkan seluruh kebenaran dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Kesimpulan, kasus korupsi DJKA merupakan kasus yang sangat serius dan memerlukan penanganan yang tepat dan tegas dari KPK. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kasus korupsi di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.