Berita Pilihan

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar di 2027, Pemerintah Siapkan Skema Baru

admin ·
Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar di 2027, Pemerintah Siapkan Skema Baru

Berita Pilihan 07 Mei 2026 – Pemerintah telah menegaskan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bisa mengajar di tahun 2027. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani.

Menurut Nunuk, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN. Surat edaran ini dikeluarkan karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan resmi untuk memperpanjang para guru non-ASN.

Baca juga:

Nunuk juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar karena keberadaannya masih dibutuhkan. Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026 mengacu pada Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi dan menjadi guru ASN.

Baca juga:

Pemerintah juga merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar guru non-ASN dapat ikut seleksi dan menjadi guru ASN. Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan. Pemerintah berharap bahwa skema baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga:

Kesimpulan dari kebijakan pemerintah ini adalah bahwa guru non-ASN masih memiliki kesempatan untuk mengajar di tahun 2027 dan memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan. Pemerintah berharap bahwa skema baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.