Berita Pilihan

Nasib Guru Honorer 2027: Mendikdasmen Jelaskan Skema Baru

admin ·
Nasib Guru Honorer 2027: Mendikdasmen Jelaskan Skema Baru

Berita Pilihan 10 Mei 2026 – Isu tentang nasib guru honorer di tahun 2027 telah menjadi topik hangat belakangan ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, telah menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tentang guru non-ASN bukan berarti mereka akan diberhentikan massal. Pemerintah sedang menyiapkan skema penataan guru non-ASN, termasuk peluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK hingga skema PPPK Paruh Waktu.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 telah memicu kekhawatiran di kalangan guru honorer. Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada kalimat yang menyatakan guru dilarang mengajar di sekolah negeri atau dirumahkan dalam surat edaran tersebut.

Baca juga:

Nunuk menjelaskan bahwa surat edaran itu justru memberikan kepastian dan jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar dan menjamin mereka tidak diberhentikan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang membahas skema untuk tahun 2027 terkait para guru honorer, termasuk melalui seleksi seperti PPPK atau tidak.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa implementasi penuh aturan tersebut direncanakan berlaku sejak 2024, namun pelaksanaannya baru efektif dimulai pada 2027. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN, yang menghapus istilah honorer dan hanya menggunakan istilah ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca juga:

Guru honorer diberitakan masih memiliki peluang untuk menjadi ASN melalui seleksi PPPK. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos menjadi ASN penuh.

Kabar ini tentunya memberikan harapan baru bagi guru honorer yang khawatir tentang nasib mereka di tahun 2027. Dengan adanya skema penataan guru non-ASN, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan memberikan kepastian bagi para guru.

Baca juga:

Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti bagaimana skema penataan guru non-ASN akan diimplementasikan dan apa yang akan terjadi pada guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Pemerintah perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang kebijakan ini untuk menghilangkan kekhawatiran di kalangan guru honorer.