Berita Pilihan

Pelaporan SPT Tembus 13 Juta, Pemerintah Hapus Denda Keterlambatan: Kebijakan Relaksasi Pajak 2026

admin ·
Pelaporan SPT Tembus 13 Juta, Pemerintah Hapus Denda Keterlambatan: Kebijakan Relaksasi Pajak 2026

Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Jakarta – Pada batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tanggal 3 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total 13.095.234 laporan, menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Data terperinci menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan menyumbang mayoritas dengan 10.767.557 SPT, diikuti oleh wajib pajak pribadi non‑karyawan sebanyak 1.442.967 laporan. Sektor badan usaha mencatat 856.254 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.408 SPT dalam dolar AS, sementara sektor migas menghasilkan 197 laporan.

Baca juga:
Kategori Jumlah Laporan
WP Pribadi – Karyawan 10.767.557
WP Pribadi – Non‑karyawan 1.442.967
WP Badan – Rupiah 856.254
WP Badan – Dolar AS 1.408
Sektor Migas 197

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga 5 Mei 2026, sebanyak 19.011.422 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari total tersebut, 17.821.075 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.098.961 badan usaha, 91.157 instansi pemerintah, dan 229 pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik.

Seiring dengan pencapaian angka pelaporan SPT yang tinggi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian. Lebih penting lagi, DJP mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT setelah tanggal jatuh tempo, asalkan pelaporan, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan pasca tenggat.

Baca juga:

Kebijakan ini berarti DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi, memberikan ruang napas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda tambahan. Inge menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan yang sedang dalam proses digitalisasi, serta mendorong kepatuhan sukarela.

Para analis ekonomi menilai bahwa penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, terutama di sektor yang terdampak oleh fluktuasi ekonomi global. Sementara itu, peningkatan penggunaan Coretax diharapkan mempercepat proses verifikasi data, mengurangi potensi kesalahan manual, dan menurunkan biaya administrasi.

Baca juga:

Dengan pelaporan SPT yang terus meningkat, pemerintah menargetkan agar lebih dari 80 % wajib pajak terdaftar di sistem elektronik pada akhir tahun 2026. Upaya tersebut sejalan dengan agenda reformasi pajak jangka panjang yang menekankan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Secara keseluruhan, kombinasi antara angka pelaporan SPT yang mencapai lebih dari 13 juta dan kebijakan penghapusan denda keterlambatan mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim perpajakan yang lebih ramah namun tetap menegakkan kewajiban fiskal.