Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Siap Gugat LHP BPK ke PTUN
Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Jakarta, 5 Mei 2026 – Pada Senin (4/5/2026) Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun lima bulan kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto. Vonis tersebut dilengkapi dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. Putusan ini merupakan bagian akhir dari proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang menelan kerugian negara mencapai US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.
Sebelum sidang, Hari Karyuliarto menyatakan niatnya untuk menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, LHP tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang serta tidak mematuhi Pedoman Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300. “Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari Karyuliarto usai pembacaan putusan.
Kasus ini bermula pada tahun 2011-2021, ketika Pertamina bersama pihak terkait melakukan proses pengadaan LNG melalui perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Sebagai Direktur Gas periode 2012-2014, Hari Karyuliarto terbukti tidak menyusun pedoman teknis bagi proses pengadaan, serta melanjutkan transaksi dengan Cheniere Energy Inc. tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai. Rekanannya, Yenni Andayani, selaku Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi Sirkuler untuk perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa dukungan analisis yang layak.
Akibat keputusan yang diambil tanpa dasar teknis dan ekonomi, dua pihak tersebut diduga memperkaya diri melalui kontrak yang merugikan negara. Kerugian tersebut tidak hanya melibatkan dana negara, tetapi juga menimbulkan keretakan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan energi strategis. Kedua terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Setelah vonis, Hari Karyuliarto menegaskan bahwa ia belum berniat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri karena tidak mempercayai proses peradilan tersebut. Ia lebih memilih menempuh jalur administratif dengan menggugat LHP BPK ke PTUN. “Saya belum berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Namun kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan optimal,” ujarnya sambil menambahkan akan berkonsultasi dengan tim advokatnya.
Para pengamat hukum menilai langkah menggugat LHP BPK merupakan strategi yang belum pernah banyak ditempuh dalam kasus korupsi tingkat tinggi. Jika berhasil, hal ini dapat membuka preseden baru mengenai tanggung jawab BPK dalam menyiapkan laporan audit investigatif yang mematuhi standar prosedural. Namun, para ahli juga mengingatkan bahwa proses PTUN dapat memakan waktu lama dan tidak selalu menghasilkan putusan yang menguntungkan bagi pihak yang menggugat.
Kasus LNG ini menyoroti risiko besar dalam pengadaan energi strategis di Indonesia. Kegagalan dalam melakukan due diligence, analisis risiko, dan transparansi kontrak dapat menimbulkan kerugian yang melampaui angka finansial, mengganggu kepercayaan investor, serta memperburuk citra institusi publik. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki standar audit, serta memastikan bahwa pejabat yang terlibat memiliki kompetensi teknis yang memadai.
Keputusan pengadilan terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pejabat publik untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan. Sementara itu, langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh mantan direktur tersebut akan dipantau ketat oleh kalangan hukum dan media, mengingat implikasinya terhadap kredibilitas BPK dan mekanisme pengawasan keuangan negara.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi catatan penting dalam sejarah korupsi energi Indonesia, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi reformasi tata kelola sektor energi di masa mendatang.