Berita Pilihan

Pelaporan SPT 2025 Capai Rekor 12,7 Juta, DJP Ingatkan Batas Akhir 30 April

admin ·
Pelaporan SPT 2025 Capai Rekor 12,7 Juta, DJP Ingatkan Batas Akhir 30 April

Berita Pilihan 01 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sampai batas akhir 30 April 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12.705.335 formulir, atau sekitar 12,7 juta SPT. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 66,7 persen dari total 19.051.508 wajib pajak terdaftar.

Rincian data yang diumumkan pada konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat menunjukkan 11.933.994 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT dari wajib pajak badan. Dari sektor pribadi, kontribusi terbesar datang dari karyawan dengan 10.508.502 formulir, diikuti oleh non‑karyawan sebanyak 1.383.647 formulir.

Baca juga:
Kategori Jumlah SPT
WP OP Karyawan 10.508.502
WP OP Non‑Karyawan 1.383.647
WP Badan (Rupiah) 725.390
WP Badan (USD) 1.000

Selain angka-angka tersebut, DJP juga melaporkan aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.837.611, mencakup 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, dan 229 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Seiring mendekati batas waktu, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan tambahan bagi wajib pajak orang pribadi. Awalnya batas akhir ditetapkan pada 31 Maret 2026, kemudian diperpanjang satu bulan menjadi 30 April 2026. Bimo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyamakan situasi ini dengan seorang mahasiswa yang gagal menyerahkan tugas meski telah diberikan perpanjangan.

Baca juga:

Untuk wajib pajak badan, DJP memberi kelonggaran dengan memperpanjang batas pelaporan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah menerima lebih dari 4.000 permohonan relaksasi dari asosiasi usaha dan pelaku bisnis. Bimo menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan data lengkap, dan menyempurnakan sistem pelaporan.

Sanksi administratif tetap berlaku bagi yang melewati batas waktu. Menurut Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda Rp1.000.000 per formulir.

Baca juga:

Secara keseluruhan, capaian 12,7 juta SPT menandakan peningkatan kesadaran pajak, namun masih terdapat lebih dari 6,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan. DJP menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut melalui upaya edukasi, inspeksi, dan penegakan hukum guna mencapai target kepatuhan yang lebih tinggi di tahun-tahun mendatang.

Pelaporan SPT 2025 yang terus meningkat mencerminkan peran strategis DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menegaskan pentingnya disiplin pajak bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.