Rekor Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13,45 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu dan Dampaknya pada Ekonomi Nasional
Berita Pilihan 30 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun buku 2025. Hingga 28 Mei 2026, tercatat sebanyak 13.454.021 SPT yang telah dilaporkan, menandai capaian tertinggi dalam sejarah pelaporan pajak tahunan.
Data terperinci menunjukkan bahwa dari total tersebut, 10.945.113 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 1.498.213 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi non‑karyawan. Pada sektor badan, DJP menerima 972.144 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.609 SPT dalam mata uang dolar AS. Sektor migas turut menyumbang 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS.
Selain pelaporan reguler, DJP juga mengungkapkan progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 19.468.429 akun. Rinciannya meliputi 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam rangka memberikan kelonggaran tambahan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan kepastian dan memberikan waktu lebih bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen, menghitung kewajiban, serta memastikan akurasi data.
Berikut rangkuman data utama pelaporan SPT Tahunan 2025:
| Kategori | Jumlah SPT (Rupiah) | Jumlah SPT (Dolar AS) |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | 10.945.113 | – |
| Wajib Pajak Orang Pribadi Non‑Karyawan | 1.498.213 | – |
| Wajib Pajak Badan | 972.144 | 1.609 |
| Sektor Migas | 17 | 257 |
Selain perkembangan pajak, situasi ekonomi nasional juga dipengaruhi oleh kebijakan lain. Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa sebanyak 29.400 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah lolos verifikasi sebagai mitra nasional, memperkuat jaringan bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Di sektor energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan dinaikkan meskipun nilai tukar rupiah melewati Rp17.877 per dolar AS. Kebijakan ini diharapkan menstabilkan beban biaya hidup dan mendukung konsumsi energi yang terjangkau.
Secara keseluruhan, peningkatan pelaporan SPT Tahunan dan kebijakan fiskal yang lebih lunak memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa memberatkan wajib pajak. Dampaknya, anggaran negara dapat diperkaya untuk mendanai program‑program pembangunan, termasuk subsidi BBM, bantuan pangan, dan investasi infrastruktur.
Dengan data yang transparan dan kebijakan yang responsif, DJP berupaya memperkuat kepatuhan pajak serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia.