Amnesty International Indonesia Kecam Aksi 214 Kaltim: Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Wartawan Memicu Tuntutan Hukum
Berita Pilihan 23 April 2026 – Amnesty International Indonesia mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang terjadi pada Aksi 214 Kaltim, sebuah demonstrasi yang digelar pada 21 April di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur. Organisasi hak asasi manusia menuntut penyelidikan menyeluruh serta perlindungan yang memadai bagi wartawan yang menjadi korban.
Insiden tersebut melibatkan empat jurnalis yang meliput aksi publik. Seorang wartawan perempuan, yang hanya disebut dengan inisial IM, mengalami intimidasi di dalam area kantor gubernur; ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tiga wartawan lainnya—Andi Asho (tvOne), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—di luar gedung mengalami halangan fisik saat mencoba mengakses lokasi publik untuk melaporkan perkembangan demonstrasi.
Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) segera mengeluarkan pernyataan yang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa “tindakan menghalangi wartawan sama dengan merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.”
Yuda Almerio, Ketua AJI Samarinda, menambahkan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan bahwa standar perlindungan profesi wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers secara tegas melarang segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Pers, yang mengatur sanksi penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam menanggapi kejadian ini, kepolisian setempat menerima permintaan resmi dari KPKT untuk mengusut kasus intimidasi jurnalis. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam, sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum tanpa memihak.
Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa insiden Aksi 214 Kaltim mencerminkan tren peningkatan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, terutama yang terkait dengan kebebasan berekspresi dan pers. Sekretaris Jenderal Amnesty International Indonesia, Yulia Hartono, mengatakan, “Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga menodai citra Indonesia sebagai negara demokratis yang menghormati hak fundamental warganya.”
Berbagai pihak menuntut langkah konkret, termasuk:
- Gubernur Kalimantan Timur menjamin perlindungan penuh bagi wartawan yang meliput aksi publik.
- Aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan menuntut pelaku yang terlibat dalam intimidasi.
- Pemerintah daerah menghapus semua bentuk penghalangan kerja pers di ruang publik.
- Restorasi hak korban, termasuk pengembalian perangkat yang dirampas dan pemulihan data liputan yang terhapus.
Selain itu, Amnesty International menyerukan agar pemerintah pusat memperkuat mekanisme perlindungan wartawan melalui revisi regulasi yang lebih tegas serta peningkatan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan organisasi pers.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menimpa jurnalis di Indonesia, memperlihatkan kebutuhan mendesak akan kebijakan yang melindungi kebebasan pers. Sejumlah laporan internasional menunjukkan Indonesia berada pada posisi yang perlu perbaikan signifikan dalam penegakan hak kebebasan berekspresi.
Dengan menyoroti Aksi 214 Kaltim, Amnesty International berharap agar tekanan terhadap wartawan tidak lagi menjadi norma, melainkan dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas. Keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban dan perlindungan yang berkelanjutan bagi profesi pers menjadi kunci utama dalam menjaga demokrasi yang sehat.