DPR Sorot Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Dampak Psikologis, Restitusi, dan Tuntutan Reformasi
Berita Pilihan 29 April 2026 – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan komitmen parlemen untuk menindak tegas kasus kekerasan daycare yang terjadi di Little Aresha, Yogyakarta. Ia berjanji akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna membahas standar pengawasan, penyediaan restitusi bagi korban, dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Kekerasan yang terungkap melibatkan tindakan mengikat tangan, menyumpal mulut, serta perlakuan fisik lainnya terhadap balita yang diasuh. Menurut laporan kepolisian, sebanyak 13 orang, termasuk kepala sekolah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 103 anak yang dititipkan, 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik dan psikologis.
Kasus ini menimbulkan sorotan khusus pada dampak psikologis yang dialami oleh korban. Trauma yang tak terlihat dapat memicu gangguan stres pasca‑trauma (PTSD), kecemasan berlebih, serta gangguan perkembangan emosional dan sosial. Anak‑anak yang mengalami perlakuan semacam ini berisiko mengalami keterlambatan berbicara, gangguan tidur, dan kesulitan membentuk ikatan kepercayaan dengan orang dewasa.
Dalam upaya mengurangi beban psikologis korban, Lalu Hadrian menyoroti pentingnya restitusi tidak hanya berupa kompensasi materi, melainkan juga layanan psikologis berkelanjutan. Ia mengusulkan pembentukan tim rehabilitasi anak yang melibatkan psikolog anak, pekerja sosial, dan dokter anak untuk memberikan penanganan menyeluruh.
Data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap fakta mengkhawatirkan tentang kondisi daycare di Indonesia:
- 44% daycare belum memiliki izin resmi.
- 20% daycare tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
- 66,7% tenaga pengelola belum tersertifikasi.
- 12% memiliki tanda daftar resmi, sementara 13,3% berbadan hukum.
Statistik ini menunjukkan celah regulasi yang luas, terutama mengingat 75% keluarga di Indonesia masih memerlukan layanan pengasuhan alternatif. Tanpa standar yang ketat, anak‑anak rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi di lingkungan yang seharusnya aman.
Lalu Hadrian menambahkan, “Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak.” Ia menuntut agar Mendikdasmen mempercepat proses penetapan regulasi nasional yang mewajibkan semua daycare memiliki izin, SOP, serta tenaga pendidik yang bersertifikat.
Selain itu, anggota DPR juga mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana khusus untuk program rehabilitasi psikologis korban. Program ini diharapkan dapat mencakup sesi konseling, terapi bermain, serta pelatihan orang tua untuk mendukung pemulihan anak di rumah.
Kasus Little Aresha bukan yang pertama. Pada tahun 2024, sebuah daycare di Depok menyaksikan seorang balita berusia satu tahun disiram air panas, menimbulkan luka bakar menyeluruh. Insiden tersebut menambah daftar panjang pelanggaran yang mengindikasikan kegagalan sistem pengawasan.
Dengan menyoroti kasus ini, DPR berharap dapat memicu perubahan struktural di seluruh Indonesia. Lalu Hadrian menutup dengan pernyataan bahwa “kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal.”
Upaya legislatif yang digencarkan ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran, meningkatkan kualitas layanan daycare, serta memberikan harapan baru bagi anak‑anak yang telah menjadi korban kekerasan.