Tri Wibowo Meninggal Akibat Penyiraman Air Keras di Bekasi: Kasus Dihujani Sorotan Nasional
Berita Pilihan 27 April 2026 – Tri Wibowo, staf PC KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi, menghembuskan napas terakhir pada Minggu, 26 April 2026 pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ia meninggal setelah menjalani perawatan intensif dan operasi pencangkokan kulit yang gagal menghentikan pendarahan akibat luka bakar serius yang diderita sejak 30 Maret 2026.
Pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB, Tri dalam perjalanan menuju mushala untuk melaksanakan shalat Subuh di Perumahan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (air keras) ke tubuh korban, menimbulkan luka bakar pada wajah, telinga, leher, dada, perut, dan bahu dengan luas sekitar 30 persen.
Setelah serangan, korban sempat menerima pertolongan pertama dari tetangga dan istri yang membasuh luka dengan air mengalir, namun kondisi medisnya tetap kritis. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk perawatan intensif, menjalani operasi dekontaminasi luka dan pencangkokan kulit, serta beberapa sesi perawatan lanjutan. Meskipun tim medis berupaya keras, komplikasi pendarahan pasca‑operasi menjadi faktor utama yang menyebabkan kematian.
Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan luas di kalangan serikat buruh. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan duka mendalam serta menuntut proses hukum yang tegas. “Kami menuntut pelaku mendapat hukuman seberat‑beratnya karena tindakan tersebut telah merenggut nyawa rekan kami,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia juga menekankan pentingnya mengusut motif di balik penyiraman, serta meminta aparat menindak tegas peredaran air keras di masyarakat.
Pihak kepolisian setempat berhasil menangkap tiga tersangka utama, yaitu PBU (berumur 29 tahun), MS (28 tahun), dan SR (24 tahun). Berdasarkan penyelidikan, PBU berperan sebagai otak yang merencanakan aksi, menyediakan alat, serta menyimpan dendam pribadi terhadap korban yang merupakan tetangganya. MS menjadi eksekutor utama yang melakukan penyiraman, sementara SR bertindak sebagai joki pengintai. Motif pribadi diduga muncul karena PBU merasa sering direndahkan oleh Tri selama bertahun‑tahun, sehingga memicu aksi balas dendam yang brutal.
- PBU – otak aksi, penyedia alat, berusia 29 tahun.
- MS – eksekutor penyiraman, berusia 28 tahun.
- SR – joki, pengintai, berusia 24 tahun.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuriyanti, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan bukti video CCTV telah menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi pelaku. Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengonfirmasi bahwa semua tiga tersangka telah diamankan dan kini berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penyiraman air keras ini menambah deretan insiden kekerasan berbasis kimia yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Organisasi kepolisian dan regulator kini dihadapkan pada tantangan memperketat pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya, serta meningkatkan edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan bahan kimia tersebut.
Keluarga korban, termasuk istri Tri yang juga anggota KSPSI, meminta agar aparat kepolisian mengungkap motif sebenarnya serta memastikan keadilan bagi korban. Mereka berharap tragedi ini tidak terulang pada warga lain dan menjadi pelajaran bagi penegakan hukum yang lebih tegas.
Kepergian Tri Wibowo meninggalkan duka mendalam bagi komunitas buruh di Bekasi dan seluruh Indonesia. Semangat solidaritas yang ditunjukkan KSPSI serta dukungan masyarakat luas menjadi harapan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil, sekaligus mendorong regulasi lebih ketat atas peredaran bahan kimia berbahaya.
Kasus ini sekaligus menjadi panggilan bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pengawasan bahan kimia, serta meningkatkan prosedur keamanan di lingkungan permukiman guna mencegah aksi kekerasan serupa di masa depan.