Debt Collector Pekanbaru: Aksi Kekerasan Berujung Penangkapan Empat Pelaku, BFI Finance Disorot
Berita Pilihan 28 April 2026 – Pekanbaru kembali menjadi sorotan nasional setelah aksi penagihan utang yang melanggar hukum berujung pada pengeroyokan brutal dan penarikan paksa kendaraan. Insiden yang terjadi pada akhir pekan lalu melibatkan empat debt collector yang menyerang seorang warga di sebuah kedai kopi, sekaligus mengamuk di depan kantor kepolisian setempat. Video rekaman kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan menuntut tindakan tegas dari aparat.
Menurut keterangan resmi Satreskrim Polresta Pekanbaru, insiden dimulai ketika debt collector mengambil alih satu unit mobil yang diparkir di Hotel Farma, Jalan Paus. Kendaraan tersebut masih berada dalam status belum write‑off (WO), namun para pelaku memaksa mengambilnya dengan dalih biaya penarikan. Mobil kemudian dibawa ke gudang yang terdaftar atas nama CV BFI Finance, sebuah cabang dari perusahaan pembiayaan BFI Finance yang kini berada di bawah sorotan.
Upaya mediasi antara debitur dan debt collector gagal, memicu aksi kekerasan di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing. Seorang warga bernama Sayuti Malik yang mencoba menengahi permasalahan justru menjadi korban pengeroyokan. Sayuti mengalami luka robek pada kepala akibat dipukul secara bersamaan oleh empat debt collector. Korban lain yang terlibat dalam sengketa serupa juga melaporkan kerusakan kendaraan dan intimidasi finansial.
Polisi setempat berhasil menangkap empat pelaku di lokasi kejadian, sementara tiga lainnya masih dalam status buron (DPO). Empat tersangka didakwa dengan Pasal 482 KUHP (perampasan) dan Pasal 170 KUHP (penganiayaan). AKP Anggi Rian Diansyah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam ranah pidana, bukan sekadar perselisihan kredit.
Pengamat ekonomi Dr. Dahlan Tampubolon dari Universitas Riau menilai fenomena ini telah melampaui batas kewajaran. “Kisah debt collector bukan lagi sekadar cerita sengketa cicilan, tetapi sudah menjelma jadi potret ‘premanisme berjubah legalitas’ yang merendahkan marwah hukum di negeri sendiri,” ujarnya kepada media lokal. Dr. Dahlan menambahkan bahwa modus operandi yang seragam – penarikan paksa, pemerasan, hingga pengeroyokan – menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah regulasi.
Ia juga mengingatkan bahwa menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh aktivitas penagihan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, BFI Finance tidak dapat mengalihkan kesalahan semata kepada “oknum” debt collector. Penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga kredibilitas industri keuangan.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya koordinasi lebih kuat antara kepolisian, regulator keuangan, dan lembaga peradilan. Sejumlah pihak menuntut adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan penagihan melalui pihak ketiga, serta pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan yang melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran debt collector yang tidak resmi. Lembaga keuangan resmi biasanya menyediakan jalur resmi untuk penyelesaian utang, termasuk mediasi dan restrukturisasi, tanpa harus mengandalkan kekerasan atau intimidasi.
Kesimpulannya, aksi debt collector di Pekanbaru telah memicu perdebatan luas mengenai legalitas praktik penagihan, tanggung jawab perusahaan pembiayaan, dan perlunya reformasi regulasi. Penangkapan empat pelaku menjadi langkah awal, namun penyelesaian masalah secara struktural masih menjadi tantangan besar bagi otoritas daerah dan nasional.