Tuntutan Buruh May Day 2026: Hapus Outsourcing & Potong Tarif Ojol di Bawah 10%
Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Ribuan pekerja berkumpul di Monumen Nasional pada perayaan May Day 2026 menuntut kebijakan yang lebih pro‑buruh, termasuk penghapusan outsourcing dan penurunan tarif ojek online (ojol) di bawah sepuluh persen. Seruan ini muncul bersamaan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan bagi hasil platform terhadap pengemudi tidak boleh melebihi sepuluh persen, bahkan ia menambahkan bahwa angka idealnya harus berada di bawah sepuluh persen. Pada hari yang sama, ia mengumumkan revisi bagi hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi dan hanya 8 persen untuk platform. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan mitra ojol sekaligus memperkuat jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.
Namun, langkah tersebut menuai respons beragam. Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) memperingatkan bahwa penetapan potongan maksimal delapan persen secara mendadak dapat memicu krisis baru di sektor. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menilai kebijakan tersebut terlalu drastis tanpa kajian mendalam, berpotensi mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen dan mengancam kualitas layanan serta keselamatan mitra.
Di sisi lain, seruan serikat buruh menitikberatkan pada penghapusan seluruh sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja tetap. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, hanya enam jenis pekerjaan yang boleh di‑outsourcing, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Pemerintah berharap pembatasan ini dapat mengurangi praktik kerja tidak tetap dan meningkatkan keamanan kerja.
Berikut daftar enam pekerjaan yang diizinkan untuk outsourcing menurut Permenaker 2026:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Seruan buruh juga meliputi pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan PHK, memberikan jaminan pesangon, serta menegakkan reformasi pajak pesangon menjelang hari buruh.
Selain itu, pemerintah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, yang khusus mengatur perlindungan awak kapal perikanan. Langkah ini sejalan dengan rencana pengembangan kampung nelayan, dengan target 1.386 kampung nelayan yang akan diresmikan tahun ini serta 1.500 kampung baru setiap tahunnya.
Para pengemudi ojol menyambut baik peningkatan bagi hasil, namun mengkhawatirkan bahwa batas potongan 8 persen dapat memaksa platform mengurangi insentif, menurunkan kualitas layanan, atau bahkan menutup operasi di wilayah dengan margin rendah. Mereka menuntut dialog terbuka antara pemerintah, platform, dan perwakilan pekerja untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, May Day 2026 menjadi panggung penting bagi pemerintah Indonesia untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak buruh, keberlangsungan ekonomi digital, dan kepentingan investasi. Kebijakan yang diambil akan menentukan arah pasar kerja fleksibel dan industri transportasi online ke depan.