Sidang MK Ungkap Krisis Kontrak Paruh Waktu Guru Usai Program MBG: PHK Massal, Gaji di Bawah Standar
Berita Pilihan 15 Juni 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Senin, 15 Juni 2026. Sidang ini menjadi panggung bagi para saksi guru untuk mengungkap dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap tenaga pendidik, khususnya yang berada di bawah skema kontrak paruh waktu.
Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al‑Tsaqafah, Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menjadi saksi utama. Ia menyampaikan rangkaian keluhan yang diterima dari lebih dua ratus guru di berbagai provinsi, termasuk 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.
Menurut Iman, sejak program MBG dianggarkan dalam APBN 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian besar guru yang sebelumnya dianggap sudah “sejahtera” tiba‑tiba kehilangan kontrak mereka. Tidak hanya itu, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru menerima upah yang lebih rendah dibandingkan gaji mereka sebelumnya sebagai honorer.
Berikut beberapa contoh konkret yang diungkapkan:
- Seorang guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, hanya menerima Rp300.000 per bulan.
- Guru di Sumedang, Jawa Barat, memperoleh Rp50.000 sebelum dipotong iuran BPJS, sehingga bersih hanya Rp15.000.
- Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, guru PPPK paruh waktu menerima Rp139.000 per bulan, sementara di Musi Rawas, Sumatra Selatan, angka tersebut naik menjadi Rp100.000 bagi yang sudah bersertifikasi, dan Rp500.000 bagi yang belum bersertifikasi.
Selain gaji yang menurun, sejumlah guru honorer harus memilih antara dua sumber pendapatan: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pilihan ini menambah beban administrasi dan ketidakpastian finansial bagi para pendidik.
Guru madrasah swasta yang dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK juga mengalami penundaan. Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 85/STK.00/2026 menyatakan bahwa tunjangan profesi guru madrasah tidak dapat dibayarkan karena tidak tersedia alokasi anggaran.
Data survei yang dilakukan oleh P2G mencatat 239 responden, dengan temuan utama:
| Kategori Guru | Jumlah Responden | Masalah Utama |
|---|---|---|
| Honorer | 62 | PHK, Gaji Rendah |
| PPPK Paruh Waktu | 62 | Gaji di Bawah Honorer |
| Madrasah Swasta | 115 | Penundaan Pengangkatan & TPG |
Iman menambahkan, “Di Tuban ada 39 guru PPPK yang kontraknya diputus, dan di banyak daerah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, serta Sumedang, guru PPPK paruh waktu menerima upah yang jauh di bawah standar hidup.” Ia menegaskan bahwa kebijakan MBG, meski bertujuan meningkatkan gizi anak, ternyata menekan anggaran pendidikan dan mengorbankan kesejahteraan guru.
Sidang MK juga mengkaji dua perkara, Nomor 52/PUU‑XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU‑XXIV/2026, yang sama-sama menantang penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan. Pemerintah mengajukan argumentasi bahwa MBG merupakan investasi jangka panjang bagi generasi muda, namun saksi-saksi guru menyoroti konsekuensi langsung yang dirasakan di lapangan.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa ketidakseimbangan alokasi dana antara program gizi dan kesejahteraan guru dapat menimbulkan efek domino, termasuk menurunnya mutu pembelajaran. “Jika guru tidak mendapatkan penghasilan yang layak, motivasi mengajar akan menurun, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar seorang pakar ekonomi pendidikan.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, MK diharapkan memberikan keputusan yang tidak hanya menilai konstitusionalitas program MBG, tetapi juga memperhatikan implikasi sosial ekonomi bagi tenaga pendidik, khususnya yang berada di bawah kontrak paruh waktu.
Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menata kembali prioritas anggaran pendidikan, memastikan bahwa kebijakan gizi tidak mengorbankan kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak proses belajar mengajar.