Berita Pilihan

Regenerasi Partai Politik Indonesia Mengalami Gridlock, Kata Burhanuddin Muhtadi: Solusi Batas Dua Periode Ketua Umum

admin ·
Regenerasi Partai Politik Indonesia Mengalami Gridlock, Kata Burhanuddin Muhtadi: Solusi Batas Dua Periode Ketua Umum

Berita Pilihan 24 April 2026 – Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa proses regenerasi partai di Indonesia telah mencapai titik buntu total atau gridlock. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Diskusi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis, 23 April 2026, dan menimbulkan keprihatinan luas di kalangan akademisi serta praktisi politik.

Menurut Burhanuddin, kemandekan internal ini tidak terbatas pada partai-partai lama saja, melainkan meluas ke partai-partai yang lahir pasca-reformasi. “Regenerasi kepartaian kita macet, bukan sekadar macet, melainkan gridlock. Gridlock berarti tidak ada jalan sama sekali,” ujarnya tegas. Ia menambahkan bahwa hampir seluruh partai politik di Indonesia menunjukkan stagnasi dalam demokratisasi internal, kecuali dua parti yang masih relatif menunjukkan proses suksesi yang lebih dinamis, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar.

Baca juga:

Namun, bahkan di kedua partai tersebut, kualitas proses pemilihan pimpinan mulai menurun. Burhanuddin mengingatkan bahwa dulunya Partai Golkar dikenal dengan Musyawarah Nasional (Munas) yang intensif dan kompetitif, namun kini suasana tersebut mulai berkurang. “Munas Golkar dulu luar biasa, kini berkurang kualitasnya, walaupun masih lebih baik dibanding partai lain,” katanya.

Kondisi gridlock ini memiliki dampak serius bagi ekosistem politik nasional. Kader berkualitas yang melihat tidak adanya peluang pergantian kepemimpinan cenderung menarik diri dari dunia politik. “Jika proses pemilihan pimpinan tidak pernah berubah, akan timbul disinsentif bagi kader berkualitas, yang pada akhirnya meninggalkan partai,” tegas Burhanuddin.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Burhanuddin mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk memicu regenerasi partai yang lebih sehat. Selain batas masa jabatan, KPK juga mengusulkan standar sistem kaderisasi terintegrasi, serta peran Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun mekanisme pelaporan bantuan keuangan partai yang berhubungan dengan proses kaderisasi.

Baca juga:

Berikut rangkuman poin utama yang diutarakan Burhanuddin Muhtadi:

  • Regenerasi partai politik mengalami gridlock di hampir seluruh partai.
  • Hanya PKS dan Golkar yang masih menunjukkan proses suksesi relatif aktif.
  • Kualitas proses pemilihan pimpinan di PKS dan Golkar mulai menurun.
  • Kader berkualitas terdesak keluar akibat kurangnya peluang regenerasi.
  • Dukungan penuh terhadap usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum dua periode.

Usulan KPK juga mencakup penambahan ketentuan pada revisi UU Partai Politik, termasuk klasifikasi keanggotaan partai menjadi tiga tingkatan: anggota muda, madya, dan utama. Hal ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme kaderisasi dan meningkatkan akuntabilitas internal partai.

Burhanuddin menutup diskusinya dengan menekankan pentingnya partai politik sebagai institusi demokrasi yang harus mampu mendemokratisasikan dirinya sendiri. “Partai adalah institusi demokrasi, namun seringkali gagal mendemokratisasikan diri. Dengan batas masa jabatan dan sistem kaderisasi yang jelas, kita dapat mengembalikan fungsi utama partai, yaitu menghasilkan kader politik berkualitas,” ujarnya.

Baca juga:

Pengamat politik menilai bahwa jika rekomendasi KPK diadopsi secara luas, Indonesia dapat menghindari stagnasi politik jangka panjang dan membuka ruang bagi generasi baru yang lebih profesional serta responsif terhadap aspirasi publik.

Kesimpulannya, tantangan regenerasi partai di Indonesia memerlukan reformasi struktural yang melibatkan pembatasan masa jabatan, standar kaderisasi, serta pengawasan yang lebih ketat dari lembaga pengawas. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, proses demokratisasi internal dapat kembali bergerak, memberikan harapan baru bagi kader politik muda yang siap mengambil peran kepemimpinan.