Bahlil: Golkar Tak Terpengaruh Pembatasan Masa Jabatan, Munas Bisa Pilih Ketua Umum Baru
Berita Pilihan 27 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola partai politik dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) maksimal dua periode. Usulan itu muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025, yang menilai batasan tersebut dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dan memperkuat proses demokrasi internal. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Golkar tidak terpengaruh oleh pembatasan masa jabatan karena partainya telah mengadopsi mekanisme pergantian ketum yang fleksibel.
Menurut Bahlil, dalam struktur Golkar pergantian ketua umum dapat terjadi pada setiap Musyawarah Nasional (Munas). “Di Partai Golkar bukan soal dua periode, setiap Munas bisa ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” ujarnya pada Sabtu (25/4/2026) di Jakarta. Pernyataan ini menegaskan bahwa golongan internal partai telah mengatur demokrasi secara terbuka, tanpa menunggu batasan eksternal.
Bahlil menekankan bahwa pengaturan tentang masa jabatan berada dalam ranah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Munas atau Kongres, forum tertinggi partai. Ia menambahkan, “AD/ART dibuat melalui Munas atau Kongres sebagai forum tertinggi. Jadi jangan diseragamkan. Tapi semua aspirasi tetap boleh disampaikan.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan keputusan internal yang harus dihormati, sekaligus membuka ruang bagi partai lain untuk menyesuaikan regulasi mereka masing-masing.
Sekretaris Jenderal Golkar, Muhammad Sarmuji, juga menyatakan tidak ada keberatan terhadap wacana pembatasan masa jabatan. Ia mencatat bahwa hingga kini belum ada tokoh Golkar yang menjabat ketua umum selama dua periode penuh, menandakan budaya rotasi kepemimpinan yang sudah ada. “Wacana pembatasan masa jabatan bukan persoalan utama. Yang lebih penting adalah kualitas demokrasi internal partai,” kata Sarmuji.
Reaksi partai lain beragam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif usulan KPK, menilai pembatasan masa jabatan sebagai langkah penting untuk institusionalisasi dan regenerasi kepemimpinan. Di sisi lain, PDIP menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam UUD 1945. Ketua Sekjen Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketum merupakan urusan internal partai dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melalui Ketua Umum Saad Budiman Lubis juga memberikan dukungan terhadap pembatasan masa jabatan, menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan bagi kesehatan demokrasi nasional. “Jika ingin demokrasi kita semakin sehat, maka regenerasi harus menjadi budaya di semua lini, termasuk partai politik,” ujar Saad.
Secara keseluruhan, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menimbulkan perdebatan antara upaya memperkuat demokrasi internal dan menjaga otonomi partai. Bahlil menutup dengan menegaskan bahwa Golkar akan tetap melaksanakan demokrasi terbuka melalui Munas, tanpa mengharuskan seragamnya aturan antar partai. Diskusi ini diperkirakan akan berlanjut di forum parlemen, KPK, serta pertemuan internal partai menjelang pemilihan umum berikutnya.