KPK Ungkap Dugaan Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaan, Penyidikan Intensif
Berita Pilihan 23 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelidikan atas dugaan Sudewo, mantan Bupati Pati dan mantan anggota Komisi V DPR RI, menerima fee proyek DJKA melalui seorang perantara. Penyelidikan ini menyoroti intervensi dalam lelang dan aliran uang yang diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk menguatkan temuan awal.
Pada Selasa, 22 April 2026, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi kunci di Jakarta. Saksi pertama adalah Sugiri Heru Sangoko, Ketua KONI Ponorogo sekaligus Direktur PT Giri Bangun Sentosa, yang memberikan keterangan tentang peran orang kepercayaan Sudewo dalam proses lelang. Saksi kedua, R. Reza Maullana Maghribi, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur pada periode 2021‑2022, menyampaikan adanya intervensi dalam penetapan pemenang lelang. Saksi ketiga, Dimas Hadi Putra, PPK proyek Jember‑Kalisat tahun 2023, mengkonfirmasi alur pembayaran yang mencurigakan dan menyebut adanya perantara yang tidak teridentifikasi secara resmi.
Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga menelusuri jejak investigasi yang dimulai sejak Januari 2026. Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, kemudian pada 20 Januari 2026, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh tersangka lainnya untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam rangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo beserta tiga kepala desa di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp2,6 miliar.
Pengembangan penyidikan mengaitkan dua ranah korupsi yang sebelumnya tampak terpisah. Dugaan fee proyek DJKA muncul sebagai jalur baru yang dihubungkan dengan kasus pemerasan jabatan. KPK mengidentifikasi bahwa uang yang diterima Sudewo diduga mengalir lewat orang kepercayaan yang belum terungkap identitasnya, sementara Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Penyelidikan ini juga menyingkap keterlibatan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) lain di BTP Jawa Timur dan Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 April 2026, menegaskan bahwa materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga fee proyek telah menjadi fokus utama. “Penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang hingga dugaan pemberian fee proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan terus diperluas kepada saksi-saksi lain untuk memperkuat bukti dan menutup celah investigasi.
Jika terbukti, Sudewo dapat dikenai Pasal 12 huruf a atau b Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Ancaman pidana tersebut mencakup hukuman penjara dan denda yang signifikan, mengingat skala dana yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, kasus ini dapat berdampak pada reputasi politik dan publikasi institusi legislatif serta kementerian terkait.
Para pengamat menilai bahwa kasus ini menandai titik penting dalam upaya KPK memerangi korupsi di sektor infrastruktur transportasi. Proyek kereta api, yang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas nasional, kini berada di bawah sorotan ketat. Keterlibatan seorang mantan anggota DPR menambah dimensi politik yang sensitif, menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam proses lelang dan penetapan kontrak.
Secara keseluruhan, penyelidikan KPK terhadap Sudewo mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menuntut pertanggungjawaban pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap jaringan aliran dana, mengidentifikasi perantara, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang menunggu penyelesaian kasus ini.