KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap: ASN Kumpulkan Rp3–10 Juta per Orang
Berita Pilihan 07 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/5/2026) mengumumkan temuan awal dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dikumpulkan secara berjenjang untuk menyetorkan uang kepada sang bupati dengan nilai per orang berkisar antara tiga hingga sepuluh juta rupiah.
Pengumpulan dana ini tidak melalui mekanisme anggaran daerah. Budi menegaskan bahwa para staf mengumpulkan uang secara mandiri, bahkan sampai meminjam atau berutang demi memenuhi perintah atasan. “Pengumpulan‑pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesembilan tahun 2026 pada bulan Maret, yang menjerat Bupati Syamsul Auliya beserta Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, dan 26 orang lainnya. KPK menyita uang tunai dalam bentuk fisik serta mencatat target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta, dengan Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Sebelum penangkapan, pihak penyidik mencatat bahwa Syamsul Auliya berhasil mengumpulkan sekitar Rp610 juta. Uang tersebut diduga dipakai untuk membayar THR anggota Forkopimda serta kebutuhan pribadi. Meskipun demikian, KPK belum menemukan indikasi dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mendalami alur perintah pemerasan, KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat daerah pada awal Mei 2026. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:
- Inspektur Daerah Cilacap – Aris Munandar
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) – Bayu Prahara
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Annisa Fabriana
- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah – Budi Santosa
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik – Jarot Prasojo
- Kepala Dinas Perikanan – Indarto
Pemeriksaan lanjutan juga melibatkan kepala dinas lain, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan – Hamzah Syafroesdin, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan – Ferry Adhi Dharma. Semua saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme perintah, alur pengumpulan, serta apakah ada tekanan atau ancaman yang diberikan kepada staf di bawahnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, pemerasan tersebut bersifat berjenjang. Perangkat daerah tingkat atas menginstruksikan kepala OPD untuk mengumpulkan dana dari masing‑masing SKPD. Besaran THR yang diminta bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per SKPD, tergantung pada kapasitas anggaran masing‑masing. Pengumpulan uang kemudian disalurkan ke Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Bupati. Praktik ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga menyalahi peraturan tentang penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Tim penyidik terus menelusuri jejak aliran dana, mengidentifikasi pihak‑pihak yang mungkin telah meminjam uang untuk memenuhi target, serta memeriksa apakah ada pejabat lain yang terlibat dalam mengarahkan atau menutup‑tutupi praktik ini. “Saksi‑saksi didalami terkait alur perintah pemerasan. Bagaimana perintah itu turun? Bagaimana mekanisme pengumpulan uang?” tanya Budi Prasetyo dalam konferensi pers.
Kasus ini menambah deretan investigasi KPK terhadap praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda berat, serta diwajibkan mengembalikan dana yang telah diperas.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik di Indonesia bahwa tindakan pemerasan, sekecil apa pun, akan diproses secara hukum. Masyarakat kini menantikan hasil akhir penyidikan, demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.