Berita Pilihan

Mengenal Rafid Ihsan Lubis: Alumni Fakultas Hukum UGM yang Kini Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha di Tengah Kontroversi Kasus Kekerasan Anak

admin ·
Mengenal Rafid Ihsan Lubis: Alumni Fakultas Hukum UGM yang Kini Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha di Tengah Kontroversi Kasus Kekerasan Anak

Berita Pilihan 27 April 2026 – Rafid Ihsan Lubis, seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini menempati posisi sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam struktur Yayasan Aresha, lembaga yang menaungi daycare Little Aresha di Yogyakarta. Kasus dugaan penganiayaan terhadap 53 anak di daycare tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab para pengurus yayasan, termasuk Rafid yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina.

Berangkat dari latar belakang akademis, Rafid menyelesaikan studi sarjana hukum di UGM sebelum melanjutkan pendidikan pascasarjana. Saat ini ia sedang menempuh program Magister Ilmu Hukum, menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap pengembangan kompetensi hukum. Kariernya di dunia peradilan dimulai setelah melalui serangkaian seleksi, dan pada tahun 2025 ia diangkat sebagai Hakim PN Tais, Bengkulu.

Baca juga:

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian mengonfirmasi bahwa Rafid memang seorang hakim. Verifikasi tersebut dilakukan setelah tim Bawas Mahkamah Agung (MA) melakukan kunjungan ke markas polisi untuk koordinasi terkait peran Dewan Pembina dalam operasional daycare. “Iya, Rafid seorang hakim, sudah terkonfirmasi,” ujar Adrian dalam konferensi pers pada 27 April 2026.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pada saat penangkapan 13 tersangka utama, hanya Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah yang berada di lokasi. Namun, pihak kepolisian berjanji akan menelusuri keterlibatan Dewan Pengawas, termasuk posisi Rafid, dalam keputusan operasional yang diduga memicu kekerasan terhadap anak-anak.

Berikut rangkaian kronologis yang relevan:

Baca juga:
  • 25 April 2026: Polisi menggrebek daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, setelah menerima laporan kekerasan anak.
  • 27 April 2026: Kompol Riski Adrian mengonfirmasi status hakim Rafid Ihsan Lubis dan menyatakan akan menunggu hasil koordinasi dengan Bawas MA.
  • 27 April 2026: Bawas MA dijadwalkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap para tersangka dan menilai peran Dewan Pembina.

Pengungkapan identitas Rafid sebagai hakim menimbulkan perdebatan etis di kalangan masyarakat. Sebagian netizen menilai bahwa seorang hakim seharusnya menjauh dari organisasi yang terlibat dalam skandal pelanggaran hak anak, sementara yang lain mengingatkan pentingnya proses hukum yang adil sebelum menilai keterlibatan pribadi.

Selain aspek hukum, kasus ini menyoroti tantangan regulasi daycare di Indonesia. Pemerintah Daerah DIY telah berjanji untuk memperketat perizinan dan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak, guna mencegah terulangnya insiden serupa. Upaya tersebut termasuk audit rutin oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pelibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam proses evaluasi.

Secara akademis, alumni Fakultas Hukum UGM seperti Rafid diharapkan menjadi contoh integritas. Namun, keterkaitan antara latar belakang pendidikan, karier peradilan, dan peran di organisasi sosial menimbulkan pertanyaan tentang batasan profesionalisme. Kasus ini menjadi peluang bagi institusi hukum untuk menegaskan kode etik yang mengatur partisipasi hakim dalam kegiatan non‑yudisial.

Baca juga:

Ke depan, proses hukum akan terus berjalan. Bawas MA dijadwalkan memeriksa dokumen internal yayasan, termasuk notulen rapat Dewan Pembina, untuk menilai apakah ada keputusan yang melanggar standar perlindungan anak. Hasil temuan tersebut akan menjadi dasar bagi otoritas untuk menentukan langkah selanjutnya, baik berupa penegakan hukum maupun reformasi kebijakan.

Kasus penganiayaan di daycare Little Aresha bukan hanya masalah satu institusi, melainkan cerminan perlunya sinergi antara lembaga pendidikan, hukum, dan perlindungan anak. Peran tokoh publik seperti Rafid Ihsan Lubis akan terus dipantau, mengingat dampak keputusan mereka terhadap persepsi publik terhadap integritas sistem peradilan dan perlindungan hak anak di Indonesia.