Berita Pilihan

KPAI Soroti Daycare Ilegal di Yogyakarta: Empat Akar Masalah, Penertiban, dan Upaya Perlindungan Anak

admin ·
KPAI Soroti Daycare Ilegal di Yogyakarta: Empat Akar Masalah, Penertiban, dan Upaya Perlindungan Anak

Berita Pilihan 27 April 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan keprihatinannya atas keberadaan daycare ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di Yogyakarta. Kasus yang memuncak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, menimbulkan sorotan luas karena terungkapnya dugaan kekerasan terhadap lebih dari lima puluh anak balita. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam menyediakan pengasuhan yang layak bagi anak‑anak Indonesia.

Dalam penelusuran tim KPAI, ditemukan empat akar masalah utama yang saling terkait dan menjadi penyebab utama munculnya praktik daycare ilegal yang mengorbankan keselamatan anak:

Baca juga:
  • Keterbatasan pilihan orang tua. Banyak keluarga berada di ambang kemiskinan dan harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan sehari‑hari. Tanpa adanya jaringan pengasuhan yang terjangkau dan terjamin, orang tua terpaksa menitipkan anaknya pada fasilitas yang menawarkan tarif murah namun tidak memiliki standar keamanan.
  • Operasional tanpa izin. Daycare yang tidak memiliki izin resmi cenderung memotong biaya operasional dengan mengurangi fasilitas penting seperti AC, ventilasi, ruang bermain yang memadai, serta tidak memasang CCTV. Rasio anak‑pengasuh pun melampaui batas yang ditetapkan, menjadikan anak‑anak diperlakukan sebagai komoditas.
  • Kualitas tenaga pengasuh yang rendah. Sebagian besar pengasuh hanya lulusan SMA atau setara, tanpa pelatihan psikologi atau pemahaman tentang tumbuh kembang anak. Beban kerja berlebih dan kurangnya standar rekrutmen memperparah kondisi kerja, meningkatkan stres yang dapat memicu tindakan kekerasan.
  • Stres dan tekanan pengasuh. Lingkungan kerja yang tidak mendukung serta beban kerja yang tidak proporsional menimbulkan tingkat stres tinggi, yang dalam beberapa kasus berujung pada tindakan kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak.

KPAI menilai bahwa kasus Little Aresha hanyalah puncak gunung es. Menurut Jasra Putra, “Kejadian ini menampar wajah perlindungan anak di Indonesia dan menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengasuhan yang masih bergantung pada struktur informal dan profit‑orientasi.” Ia menambahkan bahwa solusi harus melibatkan intervensi kebijakan yang menyasar akar‑akar masalah, bukan sekadar menutup satu fasilitas.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan perlunya penelusuran hingga ke tingkat pimpinan yayasan yang mengelola daycare tersebut. “Jika praktik kekerasan terstruktur dan melibatkan banyak pengasuh, maka tanggung jawab tidak dapat dibatasi pada pelaku individual,” ujarnya. Diyah juga menyoroti pentingnya penegakan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, termasuk pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Wali Kota Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional sebagai TPA, PAUD, atau TK. Pemerintah berjanji akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap semua fasilitas penitipan anak yang tidak berizin, serta menyediakan pendanaan untuk asesmen psikologis dan layanan kesehatan bagi korban. Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa setiap daycare harus memenuhi standar hukum yang berlaku, dan menuntut respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Baca juga:

Polisi setempat telah mengamankan sekitar tiga puluh orang, termasuk pengasuh dan pengelola, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 103 anak yang dititipkan, 53 diduga mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, seperti pengikatan kaki dan tangan serta penutupan mulut dengan kain. Penyidikan masih berlangsung, dan jumlah korban dapat bertambah seiring proses penyelidikan.

Berbagai pihak politik, termasuk anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina, menuntut perketatan standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan yang lebih ketat terhadap semua daycare di Indonesia. Mereka menekankan bahwa negara harus menjamin keamanan dan kesejahteraan anak‑anak sebagai prioritas utama.

Langkah konkret yang diusulkan KPAI meliputi:

Baca juga:
  1. Pendataan menyeluruh seluruh daycare yang beroperasi, dengan klasifikasi izin dan kepatuhan standar.
  2. Pembinaan dan pelatihan bagi pengasuh, termasuk sertifikasi kompetensi dalam bidang psikologi anak.
  3. Penerapan rasio anak‑pengasuh yang sesuai dengan regulasi, serta pemantauan rutin melalui CCTV dan audit lapangan.
  4. Peningkatan akses bagi keluarga berpenghasilan rendah ke layanan penitipan anak yang terjangkau dan terjamin.

Dengan mengintegrasikan kebijakan, penegakan hukum, dan dukungan sosial, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan anak‑anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih.