Berita Pilihan

Film Pesta Babi Pecah Kontroversi: Dari Kementerian HAM hingga Penutupan Kampus

admin ·
Film Pesta Babi Pecah Kontroversi: Dari Kementerian HAM hingga Penutupan Kampus

Berita Pilihan 21 Mei 2026 – Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale kembali menjadi sorotan publik setelah pemutaran di sejumlah kampus dan kota di Indonesia dibubarkan oleh aparat keamanan. Film tersebut menyoroti dampak perkebunan tebu, sawit, dan proyek pangan terhadap masyarakat adat di Papua Selatan, serta menyingkap praktik kolonialisme modern yang menindas hak-hak komunitas lokal.

Menanggapi kontroversi tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa ia telah menonton film itu dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung. Pada kesempatan itu, Pigai tidak memberikan penilaian mendalam, melainkan mengembalikan pertanyaan kepada wartawan, menimbulkan spekulasi tentang posisi pemerintah terhadap kebebasan berekspresi.

Baca juga:

Respons resmi Kementerian HAM selanjutnya menegaskan komitmen untuk melindungi hak kebebasan berpendapat, namun menambahkan bahwa pemutaran film harus memperhatikan “kondusivitas” kampus dan tidak menimbulkan potensi konflik. Pernyataan ini menuai kritik dari kalangan aktivis, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia yang menilai bahwa alasan kondusivitas sering dijadikan kedok untuk mengekang kebebasan sipil.

Berbagai institusi pendidikan, termasuk Universitas Mataram, Universitas Ternate, dan Universitas Samarinda, mengalami tekanan berbeda. Di Mataram, rektor bersama Dandim 1501 Ternate menutup pemutaran dengan alasan menjaga ketertiban. Di Samarinda, pemutaran berlangsung aman dan dihadiri oleh seratus mahasiswa, namun pihak keamanan tetap mengawasi secara ketat. Perbedaan respons ini menimbulkan pertanyaan tentang standar penilaian apa yang digunakan pemerintah dalam menentukan apakah suatu konten dianggap mengganggu keamanan.

Para pakar media, seperti Stuart Hall, menekankan bahwa film bukan sekadar cermin realitas melainkan konstruksi makna. Dalam konteks “Pesta Babi”, simbol babi yang dalam budaya Papua melambangkan kekayaan dan solidaritas menjadi metafora kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam. Ketika negara menolak menampilkan cermin tersebut, ia secara implisit mengakui ketidakmampuannya mengakui kesalahan historis.

Baca juga:

Pengamat politik menyoroti bahwa penutupan film juga mencerminkan dinamika kekuasaan antara pemerintah pusat dan partai politik. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memuji PDIP atas sikap oposisinya, sementara kebijakan pembatasan kebebasan berpendapat tetap berlangsung. Kasus “Pesta Babi” menjadi contoh nyata bagaimana retorika demokratis di level nasional sering tidak selaras dengan praktik pengekangan kebebasan di lapangan.

Reaksi masyarakat sipil pun beragam. Aktivis KontraS menilai penembakan terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai contoh kekerasan simbolik yang menekan suara kritis. Di sisi lain, kelompok mahasiswa mengorganisir diskusi daring untuk menjaga agar pesan film tetap tersebar, meski tanpa dukungan institusional.

  • Penutupan pemutaran di Mataram: alasan kondusivitas kampus.
  • Pengawasan ketat di Samarinda: pemutaran berlangsung tanpa insiden.
  • Respon Kementerian HAM: menekankan kebebasan berpendapat namun menambahkan syarat kondusivitas.
  • Reaksi aktivis: tuduh pengekangan kebebasan sipil.
  • Implikasi politik: retorika demokrasi vs. praktik otoriter.

Secara keseluruhan, kontroversi film Pesta Babi memperlihatkan ketegangan antara upaya mengungkap kebenaran historis dan tekanan institusional untuk menutupnya. Diskusi publik yang muncul menandakan adanya ruang bagi warga untuk menuntut transparansi, sekaligus menyoroti perlunya kebijakan yang lebih konsisten dalam melindungi kebebasan berekspresi tanpa mengorbankan keamanan.

Baca juga:

Ke depan, keberlangsungan film dokumenter kritis seperti ini akan sangat bergantung pada dukungan masyarakat sipil, keberanian jurnalis, serta kebijakan pemerintah yang mampu menyeimbangkan antara keamanan dan hak asasi manusia.