Mahkamah Agung dan Dinamika Hukum di Indonesia: Dari Kasus Dago Elos hingga Penerapan Business Judgement Rule
Berita Pilihan 13 Mei 2026 – Di tengah penantian putusan PK kedua, warga Dago Elos memadukan nobar Persib dengan pemutaran film tentang perjuangan mempertahankan tanah. Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung memadukan pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya jurnalis Dandhy Laksono dengan pertandingan sepak bola antara Persib dan Persija.
Forum Dago Elos memilih film Pesta Babi karena memiliki irisan kuat dengan perjuangan warga Dago Elos. Film tersebut menceritakan perjuangan masyarakat Muyu di pedalaman Boven Digoel mempertahankan hutan dan tanah adat melalui tradisi Awon Atap Bon yang berarti pesta babi. Bagi masyarakat Muyu, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari peradaban yang menjaga kehidupan mereka.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Namun, jika terjadi manipulasi dan kolusi, maka perlindungan Business Judgement Rule akan batal.
Dalam konteks lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut MK, untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai bahwa jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia. Status tersebut masih tetap selama belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Kesimpulan dari berbagai kasus dan dinamika hukum di Indonesia menunjukkan bahwa kepastian hukum dan keadilan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. Dalam konteks perjuangan warga Dago Elos, penerapan Business Judgement Rule, dan status ibu kota negara, kepastian hukum dan keadilan harus selalu menjadi prioritas utama.