Berita Pilihan

Polisi Metro Jaya Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

admin ·
Polisi Metro Jaya Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Pilihan 04 Mei 2026 – JAKARTA – Pada Senin, 4 Mei 2026, Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan terhadap manajemen taksi Green SM yang terlibat dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang mencakup cek tempat kejadian, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman rekaman CCTV.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saksi-saksi dari berbagai instansi telah dipanggil. Di Polda Metro Jaya, saksi berasal dari Dinas Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sementara itu, Polres Metro Bekasi menampung saksi lapangan berupa sopir taksi Green SM, penjaga palang pintu, dan satu perwakilan perusahaan taksi VinFast yang penanyaannya dijadwalkan ulang pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca juga:

Selain pihak-pihak tersebut, dua saksi tambahan – Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Satuan Intelijen – akan diperiksa pada Jumat, 8 Mei 2026. Tim forensik Laboratorium Forensik (Labfor) juga turut serta dengan mendokumentasikan objek‑objek yang relevan, termasuk komponen kendaraan listrik taksi dan peralatan sinyal di lokasi.

Hingga kini, penyidik telah mencatat keterangan dari 31 saksi, meliputi pelapor, pengemudi taksi berinisial RRP, penjaga palang, korban, serta petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI). RRP, yang baru bekerja dua hari sebelum kecelakaan, masih berstatus saksi dan belum ditahan. Ia mengaku hanya menjalani pelatihan satu hari mengenai operasional taksi listrik sebelum kejadian.

Baca juga:

Kasus ini melibatkan tiga rangkaian kendaraan: KRL, KA Argo Bromo Anggrek, dan taksi listrik Green SM. Kecelakaan pada malam 27 April 2026 menewaskan 16 orang. Penyidikan telah memasuki tahap lanjutan, dengan fokus pada standar operasional prosedur (SOP) taksi Green SM, proses rekrutmen sopir, serta regulasi kendaraan listrik di Indonesia.

  • Lokasi pemeriksaan: Polda Metro Jaya (Jakarta) dan Polres Metro Bekasi.
  • Waktu: 10.00 WIB, 4 Mei 2026.
  • Saksi utama: perwakilan Dinas Bina Marga, Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sopir taksi RRP, penjaga palang, serta perwakilan VinFast.
  • Langkah selanjutnya: pemeriksaan tambahan pada 5 dan 8 Mei, analisis forensik kendaraan, dan peninjauan SOP perusahaan taksi listrik.

Pihak kepolisian menegaskan belum ada tersangka resmi karena penyelidikan forensik masih berlangsung. Mereka mengingatkan bahwa saksi tetap harus memberikan keterangan selengkapnya untuk membantu mengungkap penyebab berhentinya taksi listrik di persimpangan sebidang Ampera.

Baca juga:

Dengan koordinasi antara Polri, KAI, dan instansi pemerintah daerah, diharapkan proses hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.