Berita Pilihan

Sahroni Soroti Taksi Listrik di Bekasi: Kegagalan SOPIR, Potensi Hukum dan Sanksi

admin ·
Sahroni Soroti Taksi Listrik di Bekasi: Kegagalan SOPIR, Potensi Hukum dan Sanksi

Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Sahroni, anggota DPR RI, menyoroti insiden taksi listrik Green SM yang menabrak KRL Commuterline di perlintasan Bekasi Timur pada 27 April 2026. Ia menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan mencerminkan kegagalan sistem pelatihan, standar operasional, dan pengawasan regulator terhadap kendaraan listrik berbasis layanan transportasi umum.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sopir taksi listrik yang berinisial RRP baru mulai bekerja pada 25 April 2026, sehingga hanya memiliki tiga hari pengalaman mengemudi sebelum terlibat dalam tabrakan fatal dengan kereta jurusan Cikarang‑Jakarta. RRP hanya menjalani satu hari pelatihan dasar yang meliputi cara menyalakan, mematikan kendaraan, serta penggunaan lampu sinyal. Tidak ada modul khusus mengenai penanganan darurat, pengoperasian mode neutral atau towing pada kendaraan listrik, yang seharusnya menjadi bagian standar dalam program orientasi.

Baca juga:

Insiden tersebut memperlihatkan kendaraan masih memiliki daya saat berhenti di rel, lampu masih menyala, menandakan bahwa sistem kelistrikan belum sepenuhnya mati. Ahli mobil listrik, Mahaendra Gofar, menjelaskan bahwa EV biasanya dilengkapi dengan mode derek yang memungkinkan mobil dipindahkan meski masih terhubung listrik. Namun, kurangnya pemahaman sopir tentang cara mengaktifkan mode tersebut berpotensi menghalangi upaya evakuasi cepat, memperparah konsekuensi kecelakaan.

Pihak kepolisian Metro Jaya, yang dipimpin Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, meningkatkan status kasus menjadi penyidikan kriminal setelah menemukan indikasi pelanggaran pidana. Tim forensik Polri turut membantu mengidentifikasi apakah gangguan medan magnet pada rel atau kegagalan sistem komunikasi kendaraan menjadi pemicu mogok. Meskipun penyelidikan masih berlangsung, temuan awal menunjukkan bahwa faktor manusia, khususnya kurangnya pelatihan, menjadi penyebab utama.

Sahroni menambahkan bahwa regulasi transportasi saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik kendaraan listrik. Ia mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Transportasi Umum, menambahkan ketentuan wajib pelatihan minimal tiga hari dengan modul khusus EV, sertifikasi kompetensi teknis, serta kewajiban perusahaan taksi listrik menyediakan panduan operasi darurat. “Jika standar pelatihan tidak dipenuhi, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada sopir, melainkan pada operator dan regulator yang mengawasi,” ujar Sahroni dalam rapat komisi transportasi.

Baca juga:

Berkenaan dengan sanksi, Sahroni mengingatkan bahwa Undang‑Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) mengatur pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Pelanggaran dapat dikenakan denda administratif hingga Rp500 juta, pencabutan izin operasi, serta kemungkinan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pihak yang terbukti mengabaikan prosedur keselamatan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus konsisten untuk memberikan efek jera, khususnya pada operator kendaraan listrik yang masih dalam fase adopsi masif.

Selain itu, Sahroni menyoroti pentingnya peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi integrasi teknologi EV dengan infrastruktur kereta api. Ia mengusulkan pembentukan tim lintas sektoral yang terdiri dari regulator, produsen kendaraan, dan operator kereta untuk merumuskan protokol darurat yang dapat diakses secara real‑time melalui aplikasi manajemen lalu lintas.

Berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi taksi listrik dan komunitas pengguna EV, menyambut baik seruan reformasi regulasi. Mereka berjanji akan meningkatkan standar pelatihan, menyediakan modul simulasi kecelakaan, serta memastikan semua kendaraan dilengkapi dengan mode derek yang mudah diakses. Namun, tantangan utama tetap pada implementasi cepat mengingat banyaknya armada yang sudah beroperasi tanpa pelatihan memadai.

Baca juga:

Kasus taksi listrik di Bekasi Timur menjadi contoh konkret bagaimana inovasi teknologi harus diiringi dengan kebijakan yang adaptif dan penegakan yang tegas. Jika tidak, risiko kecelakaan serupa dapat berulang, menimbulkan kerugian material dan menodai citra kendaraan listrik di mata publik.

Dengan langkah perbaikan regulasi, peningkatan pelatihan, dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah dan industri diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan keselamatan publik.