Saksi Meringankan BAIS TNI Anggap Teror Air Keras Sebagai Kenakalan
Berita Pilihan 10 Mei 2026 – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengungkap sejumlah fakta terkait keterlibatan anggota TNI di kasus itu. Empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa, yakni terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi para terdakwa pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya. Hakim juga menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025.
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berdasarkan pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati. Namun, hakim menyanggah jawaban tersebut dan mempertegas bahwa tidak ada hubungan antara para terdakwa dengan Andrie Yunus sebelumnya.
Andrie Yunus disiram pakai cairan pembersih karat campur air aki mobil. Hakim memerintahkan Andrie Yunus untuk hadir dalam persidangan lanjutan. Motif terdakwa masih menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keterlibatan TNI dan motif para terdakwa. Persidangan lanjutan akan membawa dampak besar pada penyelesaian kasus ini.