Sindikat STNK Palsu dan Penindakan Limbah Kurban: Polisi Gencar Bongkar Kejahatan di Surabaya
Berita Pilihan 29 Mei 2026 – Polisi Surabaya menggelar serangkaian operasi pada 28 Mei 2026 yang menjerat lima anggota sindikat penadah kendaraan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menindak warga yang membuang limbah kurban ke aliran sungai. Kedua aksi tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup kota.
Kasus pemalsuan STNK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual‑beli kendaraan bermotor dengan dokumen tidak sah. Tim Reskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kasat AKBP Edy Herwiyanto, melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi lima tersangka: WIS (30) dari Banyuwangi, AYH (26) dan A (57) asal Pasuruan, AR (45) warga Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CR‑V tahun 2002 menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari AYH, sementara A bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Proses pembuatan STNK palsu dilakukan di rumah AR dengan menggunakan peralatan cetak khusus, sehingga dokumen yang dihasilkan disebut “STNK aspal” – tampak asli namun tidak sah. Bahan baku cetak diduga dipasok oleh MA.
Polisi menggerebek lokasi-lokasi strategis, antara lain Pondok Pesantren Nurul Khidmah (Kecamatan Tandes, Surabaya), SPBU Kebonagung (Kota Pasuruan), Desa Toyaning (Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan), serta kawasan Petahunan, Gadingrejo (Kota Pasuruan). Seluruh tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Barang bukti yang disita meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus untuk mencetak identitas kendaraan. Kendaraan yang terkait kasus, termasuk sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CR‑V, juga disita.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menindak empat kelompok warga yang membuang kotoran hewan kurban ke sungai pada hari yang sama. Plt Kepala DLH, M. Fikser, menjelaskan bahwa tiga kelompok mendapat imbauan untuk menghentikan aksi dan mengembalikan rumen ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Satu kelompok yang membuang darah segar langsung ke sungai dikenakan penindakan yustisi, termasuk penyitaan KTP dan proses tipiring di pengadilan. Menurut Peraturan Daerah Lingkungan Hidup, pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp 50 juta, sementara denda administratif di lokasi biasanya hanya Rp 75.000.
Petugas gabungan DLH, BPBD, dan Satpol PP dibagi menjadi lima wilayah untuk melakukan penyusuran aliran sungai. Selain menegakkan hukum, mereka menekankan bahaya pencemaran air dan risiko kontaminasi daging kurban oleh bakteri. Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyiagakan 18 armada dump‑truck gratis untuk mengangkut limbah kurban ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta menyediakan nomor kontak penanggung jawab rumen di seluruh kota.
Ketiga peristiwa ini terjadi bersamaan dengan upaya Surabaya meningkatkan kualitas hidup warganya. Pemerintah kota terus mengembangkan ruang pendingin bersama di kawasan padat penduduk, seperti balai RW di Kampung Ketandan, yang memungkinkan warga menyewa ruangan sejuk dengan sistem pembayaran digital. Meskipun inovasi ini masih menghadapi tantangan digitalisasi, langkah tersebut mencerminkan keseriusan Surabaya dalam mengatasi panas ekstrem yang memengaruhi warga miskin.
Selain itu, Surabaya tetap menjadi destinasi wisata terjangkau dengan kebun binatang yang menawarkan tiket hanya Rp 15.000, menambah nilai positif kota di mata wisatawan domestik.
Secara keseluruhan, penangkapan sindikat STNK palsu dan penindakan limbah kurban menegaskan bahwa aparat Surabaya tidak ragu menindak pelanggaran hukum, baik yang mengancam keamanan lalu lintas maupun kesehatan lingkungan. Upaya berkelanjutan dalam penyediaan fasilitas publik, pengawasan lingkungan, dan pemberdayaan teknologi harus terus dipadukan untuk menciptakan kota yang lebih aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.