Berita Pilihan

Pemkab Brebes Usut Presensi Fiktif 3.000 ASN, Siapkan Sanksi Disiplin dan Audit Forensik

admin ·
Pemkab Brebes Usut Presensi Fiktif 3.000 ASN, Siapkan Sanksi Disiplin dan Audit Forensik

Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mengumumkan penyelidikan menyeluruh atas dugaan manipulasi presensi fiktif yang melibatkan sekitar tiga ribu Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini terdeteksi sejak tahun 2024 dan diperkirakan menimbulkan kerugian biaya operasional sebesar Rp250.000 per tahun per pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan atas perintah langsung Bupati dan sesuai instruksi dari Paramitha Widya Kusuma. “Penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca juga:

Berbagai perangkat daerah terlibat dalam proses penyelidikan. Inspektorat Daerah memimpin pemeriksaan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah bertugas menegakkan disiplin, sementara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mendukung audit forensik teknis pada sistem presensi.

Langkah-langkah utama yang diambil meliputi:

  • Pencatatan dan verifikasi data presensi seluruh ASN yang dicurigai menggunakan aplikasi tidak resmi.
  • Audit forensik terhadap server dan aplikasi yang dipergunakan, termasuk analisis jejak log dan pola kehadiran.
  • Pelaporan kepada Polres Brebes terkait pembuatan dan penyebaran aplikasi presensi ilegal.
  • Penyusunan rekomendasi sanksi disiplin yang berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terlibat. “Sanksinya bertingkat, ada teguran lisan, tertulis, penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan,” katanya pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, 6 Mei 2026.

Baca juga:

Sumarno juga menambahkan bahwa aplikasi presensi yang dipergunakan harus diperbaiki. Ia menekankan pentingnya penggunaan instrumen kehadiran yang sah, baik untuk kerja dari rumah (WFH) maupun kehadiran fisik, serta pengawasan yang ketat.

Koordinasi antara Pemkab Brebes dan Pemprov Jawa Tengah juga diperkuat. Pemerintah Provinsi telah melakukan asesmen terhadap sistem kepegawaian Kabupaten, berperan sebagai pembina, dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Berbagai kalangan ASN teridentifikasi sebagai pengguna aplikasi ilegal, mulai dari tenaga kesehatan, pejabat struktural, hingga guru. Praktik manipulasi presensi ini bukan hanya melanggar etika kerja, tetapi juga berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Baca juga:

Dalam upaya meningkatkan transparansi, Pemkab Brebes berkomitmen untuk mempublikasikan hasil temuan secara berkala. Pemerintah daerah berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik serupa.

Ke depan, selain sanksi disiplin, Pemkab akan mengimplementasikan sistem presensi berbasis teknologi resmi yang terintegrasi dengan data kepegawaian nasional. Pelatihan ulang bagi ASN terkait prosedur kehadiran dan penggunaan aplikasi resmi juga menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah dapat pulih, sekaligus menegakkan integritas dan profesionalisme aparatur negara.