Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029: Terobosan Baru atau Alat Membungkam Kritikus?
Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) periode 2026‑2029. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dan dijanjikan menjadi payung hukum utama bagi semua kebijakan turunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Profesor Muradi, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, menyambut baik terbitnya Perpres Ekstremisme tersebut. Menurutnya, regulasi ini memperkenalkan beberapa inovasi penting yang menjadikan upaya pencegahan ekstremisme lebih komprehensif dan adaptif. Salah satu poin krusial adalah penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi melalui sistem pelaporan yang lebih terperinci dan terintegrasi antar‑lembaga, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta instansi terkait lainnya.
Berikut beberapa elemen utama yang diangkat dalam Perpres Ekstremisme:
- Sistem Pelaporan Terintegrasi: Memungkinkan pertukaran data real‑time antara BNPT, kepolisian, dan pemerintah daerah.
- Penguatan Koordinasi Daerah: Perpres menjadi rujukan langsung bagi Pemerintah Provinsi, Gubernur, dan Bupati dalam menyusun peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan bupati (Perbup).
- Fokus pada Ruang Digital: Penekanan pada literasi digital untuk mencegah penyebaran paham radikal di platform online.
- Ketahanan Masyarakat: Program pembangunan resiliensi sosial, termasuk verifikasi warga pada transaksi sewa‑rumah atau kontrak lainnya.
Dalam praktiknya, mekanisme verifikasi warga dapat terlihat pada contoh sederhana seperti penyewaan rumah. Pemilik properti kini berhak meminta konfirmasi identitas penyewa melalui RT/RW setempat, sehingga potensi penyalahgunaan identitas untuk menyebarkan ideologi ekstrem dapat diminimalisir. Pendekatan ini diharapkan menumbuhkan rasa memiliki dan kewaspadaan aktif di tingkat komunitas.
Selain inovasi teknis, Perpres Ekstremisme juga menyoroti pentingnya literasi digital. Selama beberapa tahun terakhir, pola penyebaran paham ekstremisme semakin beralih ke dunia maya, memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan. Dengan landasan hukum yang lebih jelas, program literasi digital yang telah dijalankan di sejumlah daerah akan mendapatkan dukungan struktural, memperkuat kemampuan masyarakat dalam memilah informasi berbahaya.
Namun, tidak semua pihak menyambut langkah ini dengan penuh optimism. Beberapa pengamat politik dan aktivis hak asasi manusia menuding bahwa peraturan baru dapat dijadikan instrumen untuk menekan suara kritis terhadap pemerintah. Pernyataan “Jangan dipakai pada orang yang kritis terhadap pemerintah” muncul di lingkaran akademik dan media sosial, mencerminkan kekhawatiran bahwa definisi “ekstremisme” dapat diperluas secara subjektif.
Pemerintah menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa tujuan utama Perpres Ekstremisme adalah menjaga keamanan nasional, bukan mengendalikan perbedaan pendapat. Menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri, setiap tindakan penegakan hukum akan tetap berlandaskan pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum, serta diawasi oleh lembaga pengawas independen.
Implementasi di tingkat daerah mulai terlihat, khususnya di Jawa Barat, di mana pemerintah provinsi telah merumuskan Pergub tentang pencegahan ekstremisme yang selaras dengan Perpres. Pemerintah Kabupaten Bandung Selatan melaporkan peningkatan respons cepat terhadap indikasi radikalisme di sekolah dan tempat ibadah, berkat sistem pelaporan digital yang terhubung langsung ke pusat koordinasi BNPT.
Secara keseluruhan, Perpres Ekstremisme 2026‑2029 menawarkan kerangka kerja yang lebih terstruktur, memperkuat sinergi antarlembaga, dan menanggapi tantangan era digital. Di sisi lain, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada penerapan yang transparan dan pengawasan yang ketat, agar tidak berubah menjadi alat represi terhadap kritik yang sah. Dengan pengawasan yang tepat, perpres ini dapat menjadi langkah maju dalam menanggulangi ancaman ekstremisme tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.